JAKARTA, JUMAT — Setelah penanahan Aulia Pohan bersama Maman H Soemantri, Aslim Tajudin, dan Bun Bunan Hutapea Menteri Bapennas, Paskah Suzetta kemudian diperiksa KPK sebagai saksi.
Mantan anggota DPR ini dicecar penyidik KPK soal uang Rp 1 miliar yang disebut-sebut masuk ke kantongnya pada 2003. Namun, Paskah membantah telah menerima uang suap dari BI.
"Saya juga ditanya soal itu, tetapi kembali saya katakan saya tidak menerima uang tersebut," ungkap Paskah kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/11).
Paskah juga mengaku kembali diperiksa oleh KPK sebagai saksi untuk Aulia Pohan dan kawan-kawan soal mekanisme pengucuran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia senilai Rp 100 miliar, terutama soal amandemen UU Perbankan dan BLBI tahun 2003.Namun, saat ditanya soal teknis, seperti Rapat Dewan Gubernur dan beberapa pertemuan yang dihadirinya bersama Aulia Pohan dkk, Paskah mengaku kejadian itu sudah lama.
"Kejadian itu sudah lama dan saya lupa, tetapi secara keseluruhan dari pemeriksaan ini hanya soal mekanisme tentang amandemen UU Perbankan dan BLBI," kata Paskah.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang