JAKARTA, SENIN - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta melarang delapan partai politik (parpol) peserta pemilu ikut kampanye pada pesta pemilu 2009. Mereka terkena sanksi karena tidak menyerahkan nomor rekening dana kampanye.
Sesuai UU Pemilu No 10 tahun 2008 pasal 129 ayat 7, pembukuan dana kampanye pemilu dimulai sejak tiga hari setelah partai politik ditetapkan sebagai partai pemilu dan ditutup satu minggu sebelum penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU. Dalam UU tersebut juga disebutkan bahwa sumbangan dana kampanye yang diterima dari pihak lain perseorangan tidak boleh melebihi Rp 1 miliar dan sumbangan yang diberikan kelompok perusahaan atau badan usaha non pemerintah maksimal Rp 5 miliar.
Kedelapan parpol tersebut meliputi, Partai Kaedilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Persatuan Daerah (PPD), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan), Partai Kedaulatan Nahdhatul Ummah (PKNU), Partai Merdeka, Partai Persatuan Nahdhatul Ulama Indonesia (PPNUI), dan Partai Serikat Islam.
"Sampai saat ini mereka belum menyerahkan nomor rekening kampanye. Seharusnya, nomor rekening tersebut diserahkan paling lambat Juli lalu atau satu minggu setelah partai dinyatakan sebagai peserta Pemilu," kata Ketua Pokja Kampanye KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar ketika dihubungi, Senin (1/12).
Pelarangan berkampanye bagi delapan partai peserta pemilu itu sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Namun, lanjutnya, jika partai tersebut sudah menyerahkan nomor rekening kampanye mereka baru diperbolehkan berkampanye.
"Kalau partai yang belum menyerahkan nomor rekening kampanye itu tetap melakukan kampanye, maka KPU akan membubarkannya dan akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Peraturan KPU dan Undang-Undang Pemilu," tandasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang