KPU Gunakan Anggaran 2009 untuk Logistik

Kompas.com - 01/12/2008, 23:10 WIB

JAKARTA, SENIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggunakan anggaran 2009 untuk mendanai pengadaan dan distribusi logistik pemilu legislatif karena sisa anggaran 2008 tidak dapat digunakan pada tahun berikutnya.

"Penggunaan anggaran 2008 berakhir pada Desember. Kalau ada kelebihan tidak bisa digunakan di 2009," ungkap Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, di Jakarta, Senin (1/12), dalam rapat dengar pendapat Komisi II dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang membahas tentang persiapan penyelenggaraan pemilu 2009.

Padahal, kata Ketua KPU, anggaran 2009 di antaranya digunakan untuk membiayai pemilu presiden dan wakil presiden. Jumlah yang telah disetujui yakni Rp13,5 triliun, di mana sekitar Rp9 triliun dianggarkan untuk membiayai pilpres dan sisanya sekitar Rp4,5 triliun untuk pembiayaan pemilu legislatif.

Hafiz mengatakan mengingat sisa anggaran 2008 tidak dapat digunakan di 2009, maka untuk pengadaan dan distribusi logistik, KPU akan menggunakan sebagian anggaran 2009 yang diperuntukkan untuk membiayai pemilu presiden dan wakil presiden tersebut.

"Kalau pemilu presiden hanya dilaksanakan satu putaran, maka masih ada kelebihan dana (yang dapat digunakan untuk membiaya logistik). Tetapi bagaimana kalau dua putaran, kekuarangannya bagaimana?" katanya.

Sebelumnya, pada 21 November 2008, telah terbit DIPA KPU tahap kedua sebesar Rp3,69 triliun. Sebagian besar dari dana tersebut digunakan untuk membiayai pengadaan dan distribusi perlengkapan pemilu legislatif.

Namun, ia menjelaskan tahapan pengadaan logistik pada saat ini baru memasuki tahapan kualifikasi peserta tender. Sementara pembiayaan untuk logistik pemilu legislatif baru dilaksanakan Januari 2009.

Dengan demikian dapat dipastikan dana yang dialokasikan untuk membiayai logistik tidak habis terpakai pada 2008 dan harus dikembalikan pada kas negara. Awalnya KPU mengajukan permohonan dispensasi penggunaan DIPA KPU tahun 2008 bagian anggaran 069 sampai dengan April 2009 mengingat DIPA yang menampung biaya pengadaan logistik baru ditetapkan 21 November 2008.

KPU telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan Nomor 3347/15/XI/2008 tanggal 19 November 2008 untuk memohon izin kontrak tahun jamak dan dispensasi pencairan anggaran penyelenggaraan pemilu 2009.

"Sudah bicara dengan pemerintah dan DPR, pada prinsipnya setuju dengan rencana itu, tetapi undang-undang tidak memperbolehkan," katanya.

Kemudian KPU mengusulkan agar anggaran Tahun 2008 terutama untuk kegiatan pengadaan logistik 2009 ditata ulang pada anggaran Tahun 2009. KPU akan menggunakan anggaran 2009 untuk membiayai pengadaan dan distribusi logistik pemilu legislatif.

Menurut Wakil Ketua Komisi II Ida Fauziah, dana 2008 yang tidak digunakan tidak dapat diluncurkan pada 2009. Dana 2008 yang Rp3,69 triliun tidak dapat diserap pada tahun anggarannya harus dikembalikan ke kas negara.

"Kalau memang terjadi kekurangan, maka dananya dapat diambil lagi dari uang KPU yang telah masuk ke kas negara," katanya.

Menurut dia, telah ada kesepakatan dengan pemerintah untuk dapat menggunakan anggaran KPU yang telah dikembalikan ke kas negara guna membiayai logistik pemilu 2009.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau