JAKARTA, SELASA - Luapan kegembiraan terlihat dari para pendukung pasangan Khofiffah Indar Parawansa-Mujiono (KaJi) atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan salah satu tuntutannya agar dilakukan pemilu ulang Pilgub Jatim di Kabupaten Bangkalan serta Sampang, Madura, Jawa Timur.
Selain itu, majelis hakim MK memerintahkan KPUD untuk melakukan perhitungan suara ulang di Kabupaten Pemekasan. Kubu pendukung Karsa (Soekarwo-Syaifullah Yusuf) mengaku kecewa, meski mau tak mau harus menerima keputusan MK itu dengan legowo.
Kekecewaan atas hasil putusan MK diungkapkan oleh kubu Partai Demokrat, sebagai salah satu partai utama pengukung Karsa. Melalui Ketua DPP Partai Demokrat bidang Politik, Anas Urbaningrum, putusan MK itu sarat dengan nuansa politisnya.
"Keputusan MK itu sangat mengejutkan. Bukan saja karena tidak lazim, akan tetapi juga karena dalil untuk pemungutan suara ulang sangatlah lemah. Hasil putusan MK itu mengesankan, MK hanya ingin membuang badan saja," tegas Anas Urbaningrum yang tak lain salah seorang anggota tim sukses Karsa, Selasa (2/12).
Anas secara tegas berani mengatakan, apa yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah keluar dari prinsip perselisihan hasil. Putusan ini, kata Anas, sama saja MK dianggap telah memasuki wilayah yang bukan menjadi kewenangannya. Meski begitu, Demokrat sebagai partai utama pendukung Karsa harus legowo dan menerima hasil keputusan MK.
"Kami tetap menyatakan, putusan MK itu sebagai keputusan yang amat ganjil. Meski begitu, kepada semua pihak memang harus melaksanakan apa yang sudah menjadi keputusan akhir. Oleh karena itu, Karsa siap melakukan pemungutan suara ulang di Bangkalan dan Sampang," tukas Anas Urbaningrum.
Dalam amar putusan MK, yang dibacakan oleh Ketua MK Mahfud MD, dan para anggotanya Maria Farida Indrati, Achmad Sodiki, Maruarar Siahaan, Arsyad Sanusi, Muhammad Alim, Mukhti Fadjar, serta Akil Mochtar, memerintahkan kepada KPUD untuk melaksanakan putusan dalam pemungutan ulang dilaksanakan dalam waktu paling lambat 60 hari, sedangkan perhitungan ulang dilaksanakan dalam waktu 30 hari sejak putusan.
MK secara otomatis harus membatalkan surat keputusan KPUD nomor 30/2008 tertanggal 11 November 2008. Tentang hasil rekapitulasi perhitungan suara pilkada Jatim.
Presiden PKS Tifatul Sembiring meminta kepada semua pendukung dua kandidat gubernur dan wakil gubernur Jatim, untuk tidak melakukan pengerahan massa pascaputusan MK yang sudah bersifat final ini. Kepada para wartawan, Tifatul juga meminta kepada para pendukung dua kandidat untuk siap menerima kekalahan dan siap mendapatkan kemenangan saat pemilu ulang Pilgub Jatim itu dilakukan.
"Kalau memang Karsa yang kalah nantinya, tentu masih ada celah untuk melakukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi. Asalkan, yang dilakukan nanti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Tifatul Sembiring.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang