Lembaga Wajib Lapor Pecandu Sebaiknya Diatur PP

Kompas.com - 03/12/2008, 15:40 WIB

JAKARTA, RABU - Lembaga wajib lapor pecandu Narkoba sebaiknya diatur dengan peraturan pemerintah (PP). Koordinasi lembaga dikendalikan Badan Nasional Narkotika (BNN). Demikian disampaikan Kepala Biro Hukum dan dan Organisasi Budi Sampurno, dalam Lokakarya Pelaksanaan Wajib Lapor bagi Pecandu Narkotika, sesi kedua, di Jakarta, Rabu (03/12).

Ia mengatakan, Undang-Undang nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika menuntut kerjasama terpadu antar instansi. Oleh karena itu, harus lewat PP.

"Sampai sekarang, urusan rehabilitasi medis pecandu masih menjadi tanggungjawab menteri kesehatan, sedang rehabilitasi sosial masih menjadi tanggungjawab menteri sosial. Dalam PP yang saya usulkan, baik rehabilitasi sosial maupun rehabilitasi medis para pecandu, dilakukan oleh instansi terkait di bawah koordinasi BNN. Lembaga ini diberi wewenang oleh pemerintah memerintahkan seseorang wajib lapor," jelasnya.

Menurut Budi, BNN sebaiknya juga merangkul pusat-pusat rehabilitasi non pemerintah seperti yang ada di sejumlah pondok pesantren, yang diselenggarakan yayasan-yayasan sosial dan agama lainnya. Ia menambahkan, BNN dibantu lembaga-lembaga terkait dan lembaga non pemerintah seperti disebut tadi, harus memiliki dan menyusun data dasar tentang para pecandu di Tanah Air.

Dengan demikian, akan mudah bagi BNN dan lembaga-lembaga terkait, memonitor proses pemulihan para pecandu, serta perkembangan kuantitatif maupun kualitatif mereka. "Selama ini, proses rehabilitasi para pecandu tidak berhasil karena disamping masing-masing instansi bekerja secara sektoral, instansi-instansi tersebut tidak memiliki data dasar para pecandu," ucap Budi.

Ditanya mengenai kekhawatiran, mereka yang lapor justru diperas petugas alias dijadikan ATM berjalan, ia menjawab, "Itu karena ada pemberian sanksi".

"Pemberian sanksi ini menjadi sumber bisnis kejahatan. Oleh karena itu, pemberian sanksi seperti disebutkan dalam pasal 86, Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika, harus dihapus," tandas Budi. Pasal 86 menyebutkan, "Orang tua atau wali pecandu yang belum cukup umur sebagaimana dimaksud pasal 46 ayat (1) yang sengaja tidak melapor, dipidana dengan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)".

Dalam makalahnya Budi menulis, ketentuan wajib lapor untuk tujuan pengobatan atau perawatan tampak aneh karena hal tersebut bisa saja disejajarkan dengan pelaporan untuk pemidanaan. "Masalahnya, pelaporan tersebut bisa dijadikan dasar pemidanaan," tandasnya.

Kriminolog UI Adrianus Meliala yang juga menjadi pembicara dalam acara tersebut berpendapat, masih kuat anggapan bahwa umumnya polisi masih memposisikan para pecandu sebagai pengedar atau pelaku, bukan korban. Polisi tidak mau melihat legalitas lain selain undang-undang. Polisi masih sering memperlakukan kasar dan melecehkan para pecandu sejak ditangkap hingga diperiksa. Polisi juga meminta uang bila ingin memperoleh penangguhan penahanan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau