JAKARTA, RABU - Lembaga wajib lapor pecandu Narkoba sebaiknya diatur dengan peraturan pemerintah (PP). Koordinasi lembaga dikendalikan Badan Nasional Narkotika (BNN). Demikian disampaikan Kepala Biro Hukum dan dan Organisasi Budi Sampurno, dalam Lokakarya Pelaksanaan Wajib Lapor bagi Pecandu Narkotika, sesi kedua, di Jakarta, Rabu (03/12).
Ia mengatakan, Undang-Undang nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika menuntut kerjasama terpadu antar instansi. Oleh karena itu, harus lewat PP.
"Sampai sekarang, urusan rehabilitasi medis pecandu masih menjadi tanggungjawab menteri kesehatan, sedang rehabilitasi sosial masih menjadi tanggungjawab menteri sosial. Dalam PP yang saya usulkan, baik rehabilitasi sosial maupun rehabilitasi medis para pecandu, dilakukan oleh instansi terkait di bawah koordinasi BNN. Lembaga ini diberi wewenang oleh pemerintah memerintahkan seseorang wajib lapor," jelasnya.
Menurut Budi, BNN sebaiknya juga merangkul pusat-pusat rehabilitasi non pemerintah seperti yang ada di sejumlah pondok pesantren, yang diselenggarakan yayasan-yayasan sosial dan agama lainnya. Ia menambahkan, BNN dibantu lembaga-lembaga terkait dan lembaga non pemerintah seperti disebut tadi, harus memiliki dan menyusun data dasar tentang para pecandu di Tanah Air.
Dengan demikian, akan mudah bagi BNN dan lembaga-lembaga terkait, memonitor proses pemulihan para pecandu, serta perkembangan kuantitatif maupun kualitatif mereka. "Selama ini, proses rehabilitasi para pecandu tidak berhasil karena disamping masing-masing instansi bekerja secara sektoral, instansi-instansi tersebut tidak memiliki data dasar para pecandu," ucap Budi.
Ditanya mengenai kekhawatiran, mereka yang lapor justru diperas petugas alias dijadikan ATM berjalan, ia menjawab, "Itu karena ada pemberian sanksi".
"Pemberian sanksi ini menjadi sumber bisnis kejahatan. Oleh karena itu, pemberian sanksi seperti disebutkan dalam pasal 86, Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika, harus dihapus," tandas Budi. Pasal 86 menyebutkan, "Orang tua atau wali pecandu yang belum cukup umur sebagaimana dimaksud pasal 46 ayat (1) yang sengaja tidak melapor, dipidana dengan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)".
Dalam makalahnya Budi menulis, ketentuan wajib lapor untuk tujuan pengobatan atau perawatan tampak aneh karena hal tersebut bisa saja disejajarkan dengan pelaporan untuk pemidanaan. "Masalahnya, pelaporan tersebut bisa dijadikan dasar pemidanaan," tandasnya.
Kriminolog UI Adrianus Meliala yang juga menjadi pembicara dalam acara tersebut berpendapat, masih kuat anggapan bahwa umumnya polisi masih memposisikan para pecandu sebagai pengedar atau pelaku, bukan korban. Polisi tidak mau melihat legalitas lain selain undang-undang. Polisi masih sering memperlakukan kasar dan melecehkan para pecandu sejak ditangkap hingga diperiksa. Polisi juga meminta uang bila ingin memperoleh penangguhan penahanan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang