JAKARTA, KAMIS - Hari ini Mahkamah Agung kembali menegaskan putusan bebas atas terpidana Imam Hambali alias Kemat dan David Eko Priyanto. Keduanya dibebaskan melalui dikabulkannya PK keduanya dan membatalkan putusan PN Jombang 8 Mei 2008 dan akan diupayakan mengembalikan nama baik mereka.
"MA menyatakan Imam Hambali dan David tidak terbukti melakukan kesalahan dalam dakwaan primer dan subsider, maka MA meminta mereka segera dibebaskan kecuali tersangkut perkara lain," tutur Kepala Biro Hukum Humas MA Nurhadi dalam jumpa pers di MA, pagi ini.
Panitia Muda Pidana Umum MA telah mengirimkan petikan putusan pembebasan mereka pada PN Jombang melalui faks kemarin sore. "Seharusnya hari ini sudah diterima dan PN Jombang harus segera memberitahu ke Jaksa untuk membebaskan kedua orang itu," ujarnya.
Kemat dan David merupakan korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan M Asrori versi Kebun Tebu alias Mr XX. Pertimbangan untuk mengabulkan pengajuan PK oleh kedua terpidana, dikatakan Nurhadi, karena adanya bukti baru alias novum. "Bukti baru itu menyatakan tidak adanya keterlibatan keduanya dalam kasus pembunuhan itu yakni mayat yang di kebun tebu adalah Fauzin Suyanto yang DNA-nya cocok dengan keluarganya, jadi dakwaan yang ditujukan pada terpidana membunuh Asrori itu tak benar, karena Ryan mengaku membunuh Asrori," katanya.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, yang diketuai Kartijono telah menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kepada Kemat dan 12 tahun penjara terhadap David pada bulan Mei 2008 lalu. Kedua terpidana adalah warga Desa Kalangsemanding, Kecamatan Perak, Jombang, itu dianggap terbukti bersalah dalam melakukan pembunuhan terhadap Asrori.
Namun setelah mereka menjalani hukuman, muncul pengakuan dari pembunuh berantai Very Idham Henyansyah alias Ryan, bahwa dialah yang melakukan pembunuhan terhadap Asrori. Mayat Asrori kemudian dikubur di belakang rumah Ryan di Desa Jatiwates, Kecamatan Tembelang, Jombang.
Sesuai hasil tes DNA yang dirilis Mabes Polri terhadap mayat Mr XX yang ditemukan di kebun tebu Desa Brakan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang, adalah Fauzin Suyanto, warga Jalan MT Haryono 24 Nganjuk. Sebelumnya mayat Fauzin diyakini sebagai Asrori.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang