MA: Segera Bebaskan Kemat dan David

Kompas.com - 04/12/2008, 10:45 WIB

JAKARTA, KAMIS - Hari ini Mahkamah Agung kembali menegaskan putusan bebas atas terpidana Imam Hambali alias Kemat dan David Eko Priyanto. Keduanya dibebaskan melalui dikabulkannya PK keduanya dan membatalkan putusan PN Jombang 8 Mei 2008 dan akan diupayakan mengembalikan nama baik mereka.

"MA menyatakan Imam Hambali dan David tidak terbukti melakukan kesalahan dalam dakwaan primer dan subsider, maka MA meminta mereka segera dibebaskan kecuali tersangkut perkara lain," tutur Kepala Biro Hukum Humas MA Nurhadi dalam jumpa pers di MA, pagi ini.

Panitia Muda Pidana Umum MA telah mengirimkan petikan putusan pembebasan mereka pada PN Jombang melalui faks kemarin sore. "Seharusnya hari ini sudah diterima dan PN Jombang harus segera memberitahu ke Jaksa untuk membebaskan kedua orang itu," ujarnya.

Kemat dan David merupakan korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan M Asrori versi Kebun Tebu alias Mr XX. Pertimbangan untuk mengabulkan pengajuan PK oleh kedua terpidana, dikatakan Nurhadi, karena adanya bukti baru alias novum. "Bukti baru itu menyatakan tidak adanya keterlibatan keduanya dalam kasus pembunuhan itu yakni mayat yang di kebun tebu adalah Fauzin Suyanto yang DNA-nya cocok dengan keluarganya, jadi dakwaan yang ditujukan pada terpidana membunuh Asrori itu tak benar, karena Ryan mengaku membunuh Asrori," katanya.

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, yang diketuai Kartijono telah menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kepada Kemat dan 12 tahun penjara terhadap David pada bulan Mei 2008 lalu. Kedua terpidana adalah warga Desa Kalangsemanding, Kecamatan Perak, Jombang, itu dianggap terbukti bersalah dalam melakukan pembunuhan terhadap Asrori.

Namun setelah mereka menjalani hukuman, muncul pengakuan dari pembunuh berantai Very Idham Henyansyah alias Ryan, bahwa dialah yang melakukan pembunuhan terhadap Asrori. Mayat Asrori kemudian dikubur di belakang rumah Ryan di Desa Jatiwates, Kecamatan Tembelang, Jombang.

Sesuai hasil tes DNA yang dirilis Mabes Polri terhadap mayat Mr XX yang ditemukan di kebun tebu Desa Brakan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang, adalah Fauzin Suyanto, warga Jalan MT Haryono 24 Nganjuk. Sebelumnya mayat Fauzin diyakini sebagai Asrori.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau