TNI Bersenapan Serbu Amankan Ribuan Kayu

Kompas.com - 09/12/2008, 08:00 WIB

PONTIANAK — Pasukan Korem 121 Alambhana Wanawwai (ABW) bersenjata senapan serbu mengamankan 8.300 batang kayu campuran meranti dan mentangor yang dihanyutkan di Sungai Radak, Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya.

Lokasi temuan kayu yang tersusun seperti rakit ini tak jauh dari Mapolsek Terentang, tepatnya di muara sungai. Menurut saksi di tempat kejadian, kayu-kayu itu ditampung KUD Utama dan dalam proses kirim ke PT Wana Banua Agung (WBA) di Desa Kuala Dua, Sungai Raya.

Selang dua hari pengamanan, Senin (8/12) petang tiga petugas Polda Kalbar mendatangi tempat kejadian. Mereka meminta kepada pasukan Korem 121 untuk melepas, dengan alasan 8.300 kayu tersebut legal.

Namun, hingga malam kemarin pasukan Korem bergeming, sebelum diserahkan secara resmi ke Polda Kalbar. "Saya akan tahan kayu-kayu itu. Tidak akan saya lepaskan sampai proses hukum selesai dituntaskan. Saya telah kerahkan prajurit Yonif 643 sebanyak 10 personel lengkap dengan dipersenjatai senjata serbu untuk menjaganya," kata Komandan Korem 121/ABW Kol TNI Nukman Kosadi, kemarin.

Ia beralasan TNI AD bergerak memberantas pembalakan liar karena amanat UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan Inspres Nomor 04 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Illegal Logging di Indonesia.

Polda Kalbar menyatakan kesiapannya menindaklanjuti penindakan Korem. Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalbar AKBP Drs Suhadi SW, Polda siap memproses secara hukum bila terbukti kayu hasil pembalakan liar.

Suhadi tak menampik Polda juga menerima laporan warga tentang aktivitas pengangkutan kayu di Desa Radak.

"Kita sudah terima laporannya, kita juga telah melakukan koordinasi dengan Polsek setempat, serta Dinas Kehutanan," katanya.

Dari hasil koordinasi, diketahui kayu-kayu tersebut memiliki izin yang dikeluarkan Dinas Kehutanan KKR. "Kita tetap komitmen terhadap penegakan hukum, namun kita tetap menghargai institusi terkait," kata Suhadi tanpa menjelaskan delik hukum yang dimaksud.

Ia hanya berjanji, Polda akan koordinasi lebih lanjut mengenai kasus tersebut. "Hingga saat ini belum ada koordinasi dari TNI. Jika nantinya diserahkan kepada kita, akan kita tindak lanjuti," kata Suhadi.

Bukti pembayaran

Ia menampik dikatakan Polsek yang berada lokasi penangkapan tak melakukan tindakan. "Polsek melakukan pengecekan ke Dinas Kehutanan. Untuk membuktikannya, perlu dilakukan pengecekan ulang terhadap dokumen dan kubikasi kayu oleh dinas terkait," jelas Suhadi.

Ketika mengamankan kayu, Sabtu (6/12) petang, Korem menerjunkan tim kecil berjumlah 6 prajurit bersenjata senapan serbu. Kemarin, Danrem menambah personel dari Yonif 643 untuk pengamanan bukti kayu.

Ketika tim Korem tiba, para pekerja yang baru selesai merakit kayu terperanjat. Saat diminta bukti kepemilikan kayu, para pekerja hanya menunjukkan surat yang telah habis masa berlakunya.

Sebelumnya, KUD ini telah mengirimkan kayu dua kali. Pengiriman ketiga, dicegat pasukan Korem. "Kita dapat informasi dari masyarakat. Setelah dicek, benar ada kayu rakit. Kayu tidak dilengkapi dokumen sah, bergerak dari dermaga tidak dilengkapi surat. Tidak mungkin saya membiarkan pelanggaran terjadi di depan mata," tegas Danrem.

Di tempat kejadin, Tribun melihat batang-batang kayu dirakit dan disusun dalam bentuk satu serta dua lapis. Di lapis paling atas yang mengapung, kayu ukuran kecil diberikan stiker berwarna kuning dan hitam lengkap dengan pencantuman panjang, diameter, dan jenis kayu. Sedangkan, di lapis bawah sama sekali tidak diberikan stiker tersebut.

"Apa dibenarkan dan diperbolehkan KUD melakukan pencantuman stiker itu? Seharusnya kewenangan ini dilakukan Dishut, bukan KUD," kata Danrem. Anehnya, Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB) yang ditunjukkan ke Korem, berlaku selama tiga hari, terhitung mulai 7 Desember 2008, satu hari setelah penangkapan.
Selain itu, bukti setoran Provisi Sumber Daya Hutan/Dana Reboisasi (PSDH/DR) sudah dibayarkan saat mengirimkan kayu sebelumnya. Namun, pengiriman ketiga ini, walau sudah ada bukti setor, tapi tidak ada dilampirkan bukti surat perintah pembayaran.

Temui Danrem

KUD Utama dalam surat izin yang dikeluarkan Penjabat Bupati Kubu Raya hanya diperbolehkan mengangkut, mengolah kayu rakyat, bukan campuran berasal dari areal blok tebangan di desa tersebut. Kayu rakyat antara lain, cempedak, durian, cempedak air, jelutung, mahang, pisang- pisang, dedap, duku, terembusu. Luas areal 750 hektare.

Kayu campuran tersebut berasal dari Gunung Bawang, Gunung Limbung, dan Tridak. Semuanya ditampung di Desa Radak Dua, Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya. Kayu-kayu tersebut kemudian dicampur, sebelum dibuatkan SKSKB kayu rakyat.

"Tidak mungkin saya tahu asal usul kayu dari daerah bukan areal tebangan yang diperbolehkan. Kan ada orang-orang yang mengurusi itu," kata Ketua II KUD Utama, Dakim. Kayu berjumlah 8.300 batang itu, terdiri 6.800 batang di tepi Sungai Radak, dan 1.500 batang diletakkan di sepanjang anak Sungai Radak dalam bentuk delapan rakit dengan panjang rata-rata 50 meter. Selain itu, sepanjang anak sungai ini, banyak ditemukan sawmil-sawmil rakyat.

Menurut Dakim, sebelum dijual ke KUD, kayu-kayu dari berbagai tempat dan Desa Radak Dua, ditampung Arfan dibantu tiga orang pekerja, Roni Angga, Adi dan Heri. "Kayu-kayu ini kemudian kita jual melalui Yusuf dan ia menjual kembali ke PT Wana Banua Agung," jelas Dakim.

Arfan mengaku membeli kayu dari masyarakat seharga Rp 170 ribu per meter kubik dan menjualnya ke PT WBA melalui Yusuf dengan harga Rp 210 ribu sampai Rp 230 ribu per meter kubik.

Yusuf sendiri kemariN petang, mencoba menemui Danrem Kol Nukman, sambil membawa surat- surat bukti kepemilikan sah kayu. Saat itu, Nukman langsung mempersilakan orang kepercayaan PT WBA ini membuktikan ke kepolisian. Alasan Danrem, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Kalbar. (rzi/iin)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau