JAKARTA, SELASA - Mulai 2009, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terjun langsung mengawasi gratifikasi pejabat daerah di seluruh Indonesia. Direktur gratifikasi KPK, Lambok Hutauruk, mengatakan melalui pengawasan itu, KPK juga akan menyelidiki apabila menemukan indikasi korupsi.
"Bisa mengarah ke sana dan kami lakukan di seluruh Indonesia," ujar Lambok di KPK, Selasa (9/12). Penyelidikan tersebut akan dilakukan dengan meminta keterangan dari sumber gratifikasi. Sayangnya, Lambok bungkam soal siapa saja sumber gratifikasi yang akan dibidik KPK.
Namun, dia mengatakan KPK telah memiliki peta pemberi gratifikasi. Selain menyelidik, KPK juga mencari tahu tentang pemahaman pejabat daerah tentang gratifikasi.Caranya, lanjut Lambok, melalui sosialisasi Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang KPK.
Berdasarkan catatan KPK, sejak 2005 hingga akhir awal Oktober 2008 KPK telah menerima sebanyak 232 laporan dalam bentuk uang dan barang. Termasuk di dalamnya 13 laporan gratifikasi bingkisan hari raya.
Jika dinominalkan, gratifikasi yang ditetapkan menjadi milik negara yang akan disetorkan ke penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 2.992.023.849, US$ 25.552, SGD 840, dan RM 1600. Sedangkan penerimaan dalam bentuk barang yang akan menjadi barang milik negara senilai Rp1.285.774.000, USD 238, SGD 1.087.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang