KPK akan Terjun Langsung Awasi Gratifikasi Pejabat Daerah

Kompas.com - 09/12/2008, 20:32 WIB

JAKARTA, SELASA - Mulai 2009, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terjun langsung mengawasi gratifikasi pejabat daerah di seluruh Indonesia. Direktur gratifikasi KPK, Lambok Hutauruk, mengatakan melalui pengawasan itu, KPK juga akan menyelidiki apabila menemukan indikasi korupsi.

"Bisa mengarah ke sana dan kami lakukan di seluruh Indonesia," ujar Lambok di KPK, Selasa (9/12). Penyelidikan tersebut akan dilakukan dengan meminta keterangan dari sumber gratifikasi. Sayangnya, Lambok bungkam soal siapa saja sumber gratifikasi yang akan dibidik KPK.

Namun, dia mengatakan KPK telah memiliki peta pemberi gratifikasi. Selain menyelidik, KPK juga mencari tahu tentang pemahaman pejabat daerah tentang gratifikasi.Caranya, lanjut Lambok, melalui sosialisasi Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang KPK.

Berdasarkan catatan KPK, sejak 2005 hingga akhir awal Oktober 2008 KPK telah menerima sebanyak 232 laporan dalam bentuk uang dan barang. Termasuk di dalamnya 13 laporan gratifikasi bingkisan hari raya.

Jika dinominalkan, gratifikasi yang ditetapkan menjadi milik negara yang akan disetorkan ke penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 2.992.023.849, US$ 25.552, SGD 840, dan RM 1600. Sedangkan penerimaan dalam bentuk barang yang akan menjadi barang milik negara senilai Rp1.285.774.000, USD 238, SGD 1.087.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau