JAKARTA, SELASA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Kejaksaan untuk menyelidiki polisi maupun penyidik yang menangani kasus salah tangkap Imam Hambali alias Kemat dan David Eko Priyanto. Demikian dikatakan Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim dalam pemaparan Catatan Akhir Tahun Komnas HAM tentang Kondisi HAM 2008 di kantornya, Jl Latuharhary, Jakarta, Selasa (9/12).
"Kalau tidak ditindaklanjuti, maka kasus serupa akan terus berulang karena tidak ada sanksi bagi aparat yang melakukan salah tangkap. Artinya efek jera dari pihak penegak hukum pun perlu diperhatikan," ujar Ifdhal.
Menurut Ifdhal, selain kedua korban salah tangkap tersebut diberikan rehabilitasi atau pemulihan nama baik, penegakan hukum bagi aparat yang melakukan kesalahan pun seharusnya diusut apa penyebabnya. "Bila memang terjadi kesalahan pada aparat penegak hukum kita ya harus konsekuen ada penindakan secara tegas," ujarnya.
"Memang ada cataan kemajuan dalam hal perbaikan tekstual seperti diundangkannya sejumlah legislasi dan kebijakan terkait HAM, tetapi dalam level penegakan hukumnya masih sangat lemah, ini yang harus ditingkatkan ke depannya," tambah Ifdhal.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang