Komnas HAM: Aparat Salah Tangkap Harus Ditindak

Kompas.com - 09/12/2008, 21:51 WIB

JAKARTA, SELASA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Kejaksaan untuk menyelidiki polisi maupun penyidik yang menangani kasus salah tangkap Imam Hambali alias Kemat dan David Eko Priyanto. Demikian dikatakan Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim dalam pemaparan Catatan Akhir Tahun Komnas HAM tentang Kondisi HAM 2008 di kantornya, Jl Latuharhary, Jakarta, Selasa (9/12).

"Kalau tidak ditindaklanjuti, maka kasus serupa akan terus berulang karena tidak ada sanksi bagi aparat yang melakukan salah tangkap. Artinya efek jera dari pihak penegak hukum pun perlu diperhatikan," ujar Ifdhal.

Menurut Ifdhal, selain kedua korban salah tangkap tersebut diberikan rehabilitasi atau pemulihan nama baik, penegakan hukum bagi aparat yang melakukan kesalahan pun seharusnya diusut apa penyebabnya. "Bila memang terjadi kesalahan pada aparat penegak hukum kita ya harus konsekuen ada penindakan secara tegas," ujarnya.

"Memang ada cataan kemajuan dalam hal perbaikan tekstual seperti diundangkannya sejumlah legislasi dan kebijakan terkait HAM, tetapi dalam level penegakan hukumnya masih sangat lemah, ini yang harus ditingkatkan ke depannya," tambah Ifdhal.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau