JAKARTA, RABU — Dua pejabat Dinas Perikanan Jawa Barat, Asep Hartiyoman dan Ade Kusmana, pasrah terima vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor, Rabu (10/12).
Keduanya telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan bantuan tsunami di Jawa Barat tahun 2006. Karenanya, mereka divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Namun, mereka memutuskan menerima putusan majelis hakim yang diketuai Moefri itu. "Saya menerima putusan majelis," ujar Asep dan Ade secara terpisah.
Pengacara keduanya, Endang Rohendi, mengatakan, hakim telah memberi utusan yang adil. "Memang ada kelalaian terdakwa dalam melaksanakan kedudukannya. Oleh karena itu, mereka memutuskan untuk menerima putusan, apalagi dari 3 tahun menjadi dua tahun, sudah adil lah. Mereka sudah mendekam di penjara kan 8 bulan, jadi masih sisa sedikit," jelas dia.
Setelah mendengar putusan majelis hakim, Asep dan Ade segera menuju ke ruang tunggu saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Mereka tertunduk lesu dengan pandangan mata kosong, merenungi nasibnya.
Dari pintu ruang tunggu saksi terlihat, Ade sedang memejamkannya sambil menundukkan kepala. Dia pun membiarkan sekotak makan siang yang diberikan oleh petugas KPK. Bibirnya tak dapat tersenyum, muka sayu, dan badan direbahkan pada sandaran kursi.
Sementara itu, Asep tak terlihat dari pintu ruang saksi. Yang terlihat hanya istrinya. Wanita berjilbab itu tetap tersenyum seraya meminta izin kepada petugas KPK untuk menemui suaminya. Wanita itu tampak tabah, tak ada setetes air mata yang menghiasi wajahnya.
Majelis meringankan hukuman keduanya, salah satunya karena mereka masih memiliki tanggungan keluarga. Asep sendiri memiliki lima orang anak dan Ade punya dua anak yang masih kecil.
Menurut majelis, keduanya melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, seperti yang didakwakan pada dakwaan subsidair. Majelis menilai dakwaan primar tidak terbukti karena semua unsur dalam pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor tidak terpenuhi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang