Dua Pejabat DKP Jabar Pasrah Terima Vonis Hakim

Kompas.com - 10/12/2008, 13:12 WIB

JAKARTA, RABU — Dua pejabat Dinas Perikanan Jawa Barat, Asep Hartiyoman dan Ade Kusmana, pasrah terima vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor, Rabu (10/12).

Keduanya telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan bantuan tsunami di Jawa Barat tahun 2006. Karenanya, mereka divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Namun, mereka memutuskan menerima putusan majelis hakim yang diketuai Moefri itu. "Saya menerima putusan majelis," ujar Asep dan Ade secara terpisah.

Pengacara keduanya, Endang Rohendi, mengatakan, hakim telah memberi utusan yang adil. "Memang ada kelalaian terdakwa dalam melaksanakan kedudukannya. Oleh karena itu, mereka memutuskan untuk menerima putusan, apalagi dari 3 tahun menjadi dua tahun, sudah adil lah. Mereka sudah mendekam di penjara kan 8 bulan, jadi masih sisa sedikit," jelas dia.

Setelah mendengar putusan majelis hakim, Asep dan Ade segera menuju ke ruang tunggu saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Mereka tertunduk lesu dengan pandangan mata kosong, merenungi nasibnya.

Dari pintu ruang tunggu saksi terlihat, Ade sedang memejamkannya sambil menundukkan kepala. Dia pun membiarkan sekotak makan siang yang diberikan oleh petugas KPK. Bibirnya tak dapat tersenyum, muka sayu, dan badan direbahkan pada sandaran kursi.

Sementara itu, Asep tak terlihat dari pintu ruang saksi. Yang terlihat hanya istrinya. Wanita berjilbab itu tetap tersenyum seraya meminta izin kepada petugas KPK untuk menemui suaminya. Wanita itu tampak tabah, tak ada setetes air mata yang menghiasi wajahnya.

Majelis meringankan hukuman keduanya, salah satunya karena mereka masih memiliki tanggungan keluarga. Asep sendiri memiliki lima orang anak dan Ade punya dua anak yang masih kecil.

Menurut majelis, keduanya melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, seperti yang didakwakan pada dakwaan subsidair. Majelis menilai dakwaan primar tidak terbukti karena semua unsur dalam pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor tidak terpenuhi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau