Mengatasi Wabah Rabies di Bali

Kompas.com - 12/12/2008, 05:52 WIB

BERAGAM cara dilakukan dan dengan susah payah untuk mempertahankan Bali dari penularan penyakit rabies, tetapi akhirnya tak mampu juga. Pemerintah menyatakan Pulau Bali berstatus wabah rabies. Pernyataan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Anton Apriyantono pada 1 Desember 2008.

Dari penelusuran, ternyata gigitan anjing pada manusia di Bali sudah terjadi 6 September 2008. Sampai 24 November 2008, empat orang meninggal dunia, sedang jumlah orang digigit anjing mencapai 18. Keempat orang yang meninggal menunjukkan gejala ensefalitis dan sejarah pernah digigit anjing.

Tampaknya sistem peringatan dini (early warning system) kurang berfungsi baik, buktinya kecurigaan terhadap rabies baru muncul dua bulan setelah gigitan pertama. Pelajaran apa yang dapat dipetik dari tragedi ini?

Pintu masuk rabies

Pintu masuk hewan pembawa rabies (HPR) ke Bali yang paling potensial adalah Pelabuhan Gilimanuk. Sekitar 100 anjing dan kucing dari Pulau Jawa masuk ke Bali lewat pelabuhan itu. Menurut Surat Keputusan Menteri Pertanian, Jawa Barat dan DKI Jakarta belum termasuk daerah bebas rabies, sementara Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DI Yogyakarta telah bebas rabies.

Dengan pernyataan bebas rabies beberapa provinsi, lalu lintas HPR antardaerah bebas rabies telah diizinkan, termasuk ke Bali, dengan beberapa persyaratan, antara lain karantina. Namun, persyaratan itu sering dilanggar.

Sekitar 10 tahun lalu, Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Bali pernah memberi masukan ke Dinas Peternakan agar pemasukan HPR hanya melalui satu pintu, yakni Pelabuhan Udara Ngurah Rai, Denpasar, agar dapat diawasi dengan baik. Sayang, masukan ini tak mendapat perhatian.

Di luar dugaan banyak orang, ada beberapa anjing oleh pemiliknya dibawa berlayar dengan perahu pribadi ke daerah tertular rabies, kemudian kembali lagi ke Bali. Ada kemungkinan anjing tersebut digigit anjing di daerah tertular rabies. Masa inkubasi rabies pada anjing cukup lama (beberapa minggu sampai beberapa bulan) sehingga memungkinkan rabies dapat dibawa masuk ke Bali tanpa menunjukkan gejala klinik.

Hanya diperlukan seekor anjing dalam masa inkubasi untuk menularkan rabies di Bali. Populasi anjing yang tinggi (500.000-600.000 ekor) di Bali merupakan media yang efektif sebagai penyebar rabies.

Banyak yang menduga sektor pariwisata di Bali akan terpengaruh. Namun, kemungkinan jumlah wisatawan hanya menurun sedikit dalam 1-2 bulan di muka dan akan kembali normal apabila pihak berwenang segera melakukan langkah-langkah penanganan cepat. Negara-negara di sebelah utara Indonesia tidak bebas rabies, tetapi jumlah kasus pada manusia sangat jarang sehingga turis pun tidak khawatir.

Mengingat wilayah Bali relatif kecil, sumber daya manusia, yakni petugas kesehatan hewan cukup banyak, sangat memungkinkan Bali kembali bebas dari rabies. Apalagi tenaga laboratorium di Bali cukup andal, mempunyai Fakultas Kedokteran Hewan, dan dokter hewan praktisi lebih dari 200 orang. Di samping itu ada institusi Dinas Peternakan, Karantina Hewan, dan Balai Besar Veteriner, yang siap bahu-membahu menciptakan Bali kembali bebas rabies dalam waktu singkat.

Tindakan drastis seperti penutupan lalu lintas HPR perlu segera dilakukan sepanjang penyebaran masih di kaki Pulau Bali. Penyuluhan kepada masyarakat diperlukan agar pemeliharaan anjing dapat terkontrol dan diberikan makanan memadai. Semua harus cepat dilakukan. Faktor waktu sangat penting.

Tindakan pengendalian di lapangan harus segera dilakukan begitu ada kecurigaan terhadap suatu penyakit, tanpa menunggu peneguhan laboratorium. Tindakan bisa dihentikan jika hasil laboratorium negatif.

Sebenarnya Indonesia mempunyai tenaga profesional dalam hal pengendalian penyakit menular, tetapi mereka terkotak-kotak dalam suatu institusi atau disiplin ilmu. Komunikasi antarahli juga masih minim.

Untuk masalah zoonosis (penyakit menular dari hewan ke manusia), keterlibatan antardisiplin, bahkan antarinstansi terkait, termasuk luar medis, sangat diperlukan. Cara penanganannya harus diarahkan pada hewan penularnya sehingga penularan ke manusia dapat dicegah.

Penangkapan anjing tak bertuan dibantu salah satu relawan dari sebuah yayasan pemerhati anjing jalanan. ”Sudahkah mereka dilindungi dengan vaksinasi rabies?” Masih banyak lagi hal perlu ditata dalam pemberantasan rabies di Bali. Semoga tidak ada lagi korban secara sia-sia.

oleh SOEHARSONO, Dokter Hewan, Praktisi Hewan Kecil, Pemerhati Zoonosis, Berdomisili di Denpasar

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau