Usia Pensiun Hakim Agung 70 Tahun Dianggap Melanggar Hukum

Kompas.com - 13/12/2008, 16:10 WIB

JAKARTA, SABTU — Penetapan usia pensiun Hakim Agung hingga 70 tahun oleh Panitia Kerja Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (Panja Komisi III DPR) dalam Rancangan Undang-Undang Mahkamah Agung (RUU MA) dinilai menyimpang dan bahkan mengabaikan Cetak Biru Pembaharuan MA.

"Ini jelas menyimpang dari Cetak Biru Pembaharuan MA yang ditandatangani Bagir Manan tanggal 5 Agustus 2003," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Illian Deta Arta Sari, saat diskusi publik "Mempertanyakan RUU MA", di Gedung Joeang, Jakarta, Sabtu, (13/12).

Illian mengatakan, jika merunut pada Bab V tentang Sumber Daya Manusia dalam Cetak Biru Pembaharuan MA menyatakan bahwa MA perlu mendorong DPR dan Presiden untuk segera mengundangkan UU MA yang baru dan mengatur tentang usia pensiun Hakim Agung tetap 65 tahun, tetapi dapat dimungkinkan adanya perpanjangan masa jabatan sampai usia 67-68 tahun selama dia masih dianggap layak dan mampu.

"Kemungkinan perpanjangan usia pensiun ini hanya berlaku bagi Hakim Agung yang terpilih setelah UU MA yang baru diundangkan," ujar Illiana. Namun, tanggal 15 Januari 2004, DPR dan Presiden mengesahkan UU MA No 5 Tahun 2005 yang dalam salah satu ketentuannya memungkinkan adanya perpanjangan masa jabatan Hakim Agung hingga 67 tahun.

"Saat itu Bagir Manan sebagai Hakim Agung langsung diperpanjang. Anehnya, perpanjangan sebelum tanggal 15 Januari 2005," tuturnya.

Lebih aneh lagi, kata Illiana, dalam RUU MA penetapan usia pensiun rencananya akan diperpanjang hingga 70 tahun. "Ini tindakan melanggar hukum," ujarnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau