JAKARTA, SABTU - Saat ini, di dalam tubuh Mahkamah Agung (MA) dinilai masih kental dengan tradisi 3 S, yakni sowan, sungkem, dan sawer. Hal ini berarti, semakin dekat dengan atasan, maka semakin mulus juga jalan untuk naik jabatan. Hal tersebut disampaikan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Illian Deta Arta Sari, saat diskusi publik RUU MA, di Gedung Joeang 45, Jakarta, Sabtu (13/12).
"Pokoknya harus pintar-pintar dekat dengan atasan," kata Illiana.Tradisi ini tidak hanya berlaku bagi segelintir orang saja, namun hampir di seluruh jajaran.
Illiana mencontohkan, seseorang yang ingin naik jabatan menjadi Ketua Pengadilan Negeri (PN) harus bisa mengadakan pendekatan dengan atasannya di MA. "Apalagi kalau mau jadi Hakim Agung," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jhonson Panjaitan. Menurut Jhonson, selama ini, pengawasan dan legitimasi di lembaga peradilan dinilai rendah. MA yang seharusnya merupakan lembaga peradilan yang bijaksana, justru memiliki aspek hukum yang runtuh didalamnya.
"MA adalah pasar gelap karena hukum runtuh di sana," kata Jhonson.Selama ini MA tidak tersentuh oleh hukum dan tidak ada pertanggungjawaban. Hal ini bisa dilihat dalam berbagai hal, terlebih saat MA menolak adanya audit (pemeriksaan) uang perkara yang didapat.
Bahkan, selama 10 tahun proses reformasi berjalan, tidak ada proses pembaruan yang dilakukan di MA. Padahal, di beberapa lembaga lain sudah mengalami pembaruan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang