JAKARTA, RABU — Semakin dekatnya waktu pelaksanaan pemilu, banyak lembaga survei bakal makin giat bekerja, termasuk memaparkan hasil surveinya terkait peringkat partai politik dan calon presiden yang bakal memenangkan Pemilu 2009. Namun, pemaparan itu tak semudah seperti sekarang. Pada saat pelaksanaan, mengumumkan hasil survei bisa diancam hukuman pidana
"Hal itu bisa saja, sebab menurut Pasal 307 dan 308 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, lembaga survei bisa dipidana bila lembaga itu mengumumkan hasil survei pada saat hari tenang, dan pada saat hari H pemungutan suara," ujar Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu Mulyana W Kusumah, dalam diskusi bertajuk "Pemilu untuk Siapa dan untuk Apa" di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Rabu (17/12).
Mulyana menambahkan, lembaga survei juga dapat dijerat sanksi apabila mengumumkan hasil survei mengenai parpol maupun capres kontestan Pemilu 2009 tanpa menyebutkan bahwa hasil itu bukanlah hasil resmi. "Untuk ancaman pidana bagi lembaga survei yang melanggar, maksimal 18 bulan," lanjutnya.
Oleh karena itu, Mulyana menyarankan, adanya kualifikasi terhadap lembaga survei, serta meminta pertanggungjawaban tentang keakuratan informasi hasil survei kepada publik. "Untuk kualifikasi dan pertanggungjawaban keakuratan tersebut, saya menyarankan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Informasi Publik, dan Komisi Penyiaran Indonesia untuk membahas serta mengaturnya," tuturnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang