Baru 50 Persen Aset Negara Terdata

Kompas.com - 17/12/2008, 20:23 WIB

BANDA ACEH, RABU - Direktorat Barang Milik Negara I Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan baru melakukan penyelesaian penertiban aset barang milik negara sebanyak 50 persen. Depkeu menargetkan bisa menyelesaikan penertiban aset BMN pada akhir 2009 mendatang.

"Sebenarnya sudah lebih dari 50 persen. Tapi mengenai angka persisnya saya lupa," kata Direktur Barang Milik Negara I Ditjen Kekayaan Negara Depkeu Pardiman, ditemui disela-sela lokakarya Pengamanan Barang Milik Negara di Banda Aceh, Rabu (17/12).

Dalam paparannya Pardiman menjelaskan, banyak barang inventaris milik negara tidak didukung oleh bukti kepemilikan atau status hukum yang jelas. Masing- masing lembaga negara, dalam hal ini kementerian atau departemen yang memiliki barang-barang tersebut tidak melakukan pencatatan atau penatausahaan yang memadai.

Dia mengatakan, temuan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2007 menyebutkan, nilai aset tetap yang dimiliki pemerintah tidak diyakini kebenarannya atau disclaimer karena masih banyak BMN tidak memiliki sertifikat kepemilikan. Kemudian, BPK juga menemukan bahwa aset tetap di beberapa kementerian dan lembaga negara pada tahun 2007, tidak disajikan sesuai denan standar akuntansi pemerintahan. Dia juga menyatakan, banyak pengelolaan aset tetap pada kementerian dan lembaga negara, tidak sesuai dengan ketentuan.

Pardiman menyatakan, seharusnya masing-masing kementerian dan lembaga negara melakukan inventarisasi sendiri-sendiri terhadap BMN yang digunakannya. Tapi, dalam kenyataannya, banyak dari mereka tidak melakukannya. "Kami yang harus melakukan inventarisasi tersebut," katanya.

Laporan hasil pemeriksaan semester II tahun 2007, yang baru-baru ini diserahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menemukan banyaknya kejanggalan dalam penggunaan aset-aset milik negara oleh beberapa kementerian, lembaga dan juga individu.

BPK, dalam laporannya, menyoroti BMN berupa 35 bangunan senilai Rp 77,60 miliar di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, yang seharusnya digunakan negara, tetapi dipakai pihak lain. Laporan terbaru BPK lainnya, yang diterima Kompas, Senin (14/4), juga mengungkapkan makin karut-marutnya BMN.

Namun, penyimpangan bukan hanya pada pengelolaan rumah, gedung atau bangunan milik negara, melainkan juga aset lain, seperti tanah, mesin, dan kendaraan.

Terungkap pula pemanfaatan BMN oleh pihak ketiga di 19 departemen dan lembaga tanpa seizin Menteri Keuangan, apalagi kontribusinya untuk negara. BMN itu berupa tanah seluas 10.078,85 hektar dengan taksiran harga minimal Rp 3,79 triliun. Gedung dan bangunan sebanyak 117 unit dengan nilai minimal Rp 273,8 miliar dan peralatan serta mesin sebanyak 11.744 unit dengan nilai Rp 61,77 miliar.

BPK juga membeberkan, tanah milik negara pada 20 departemen dan lembaga seluas 344.092,4 hektar dengan nilai Rp 5,2 triliun belum bersertifikat. Sementara 387 bidang tanah seluas 51.595,8 hektar di 12 departemen dan lembaga senilai Rp 1,13 triliun berada dalam status sengketa hukum. Ada juga yang tidak jelas kepemilikannya. (Kompas/ 17 April 2008)

Paparan Pardiman didepan para peserta lokakarya menunjukkan, sampai akhir November 2008, penyelesaian penertiban BMN 80-99 persen, baru mencapai 3 persen. Persentase penyelesaian kurang dari 50 persen aset BMN mencapai 39 persen dari total aset yang dimiliki negara.

Beberapa peserta juga menyatakan, sangat sulit untuk melakukan penertiban administrasi aset-aset negara saat otonomi daerah berlangsung. Bambang, Staf  Balai Sungai Wilayah Sumatera I Nanggroe Aceh Darussalam menyatakan, ketika proses otonomi berlangsung dan kanwil departemen Pekerjaan Umum berubah menjadi dinas dibawah pemerintah daerah, banyak aset kemudian dialihkan ke pemerintah daerah. "Apakah itu hanya hak pakai atau berubah menjadi hak milik, sampai sekarang belum jelas," katanya.

Pardiman juga mengakui, keterlambatan penertiban aset tersebut, seperti tanah milik negara, karena tidak ada dispensasi dari Badan Pertanahan Nasional terhadap kondisi tersebut. Dia mengatakan, Depkeu berharap ada dispensasi dari BPN pusat untuk melakukan sertifikasi ratusan ribu hektar tanah negara yang belum memiliki sertifikat.

"Tapi, tetap saja kami harus datang ke kantor BPN dan melakukan pendaftaran ratusan ribu hektar lahan milik negara. Kalau memang bisa, ada semacam dispensasi untuk itu," katanya.

 

 

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau