Kapolda Kaltim: KPC Terus, Tak Ada Berita Lain?

Kompas.com - 18/12/2008, 06:26 WIB


SAMARINDA - Kapolda Kaltim Irjen (Pol) Andi Masmiyat bersedia angkat bicara tentang kelanjutan pengusutan dugaan penyerobotan lahan HPH PT Porodisa Trading & Industries oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC).

"Masih dalam penyidikan!" kata Andi menjawab pertanyaan wartawan Tribun Kaltim, di sela pertemuan bersama jajaran Poltabes Samarinda di Mapoltabes, Rabu (17/12).

Ketika ditanya kapan kasus itu diteruskan ke Kejati, Andi menjawab, "Karena masih proses penyidikan berarti masih pengumpulan alat-alat bukti relevan terhadap perbuatan pidana." Andi tidak menyebutkan target waktu.

"Apakah Utoro, Manajer Operasional Tambang KPC, masih berstatus sebagai tersangka?" tanya Tribun

"Iya! (Kini) masih dalam penyidikan. Lu (kamu) kan bilang Utoro! Iya. Utoro masih dalam penyidikan," jawab Andi.

Andi merasa keberatan penyebutan nama lengkap tersangka tersebut. Menurut Andi, hal itu tidak etis. Sebab seorang tersangka belum tentu bersalah. Mestinya, media menulis nama dalam bentuk inisial, misalnya UT saja.

"Anda sebenarnya keliru menulis identitas orang. Tersangka yang masih dalam penyidikan cukup ditulis inisial. Coba kalau bapakmu ditulis kayak begitu. Dalam penyidikan itu pembuktian sementara. Belum tentu dia bersalah," katanya sambil mendorong kepala wartawan Tribun dengan jarinya.

Ia melanjutkan, "Saya bukan mau membela Utoro, enggak. Ini soal etika. Bayangkan kalau yang kena orang tua kita. Mestinya cukup TSK UT, sudah. (Dengan menulis inisial itu) Kalau Anda ketemu Utoro, mungkin dia akan terima kasih sebab Anda wartawan yang punya etika."

Kemudian Kapolda bertanya, "Kamu wartawan mana?"  Setelah mendapat penjelasan dari Tribun Kaltim, dia lalu mempertanyakan pemberitaan Tribun yang begitu gencar menyoroti KPC.

"Yang gencar Tribun Kaltim, ada apa sih? Soalnya semua wartawan Tribun Kaltim nanyain itu semua. Sebenarnya, pertanyaannya itu-itu, (jadi) jawabannya itu-itu juga. Nggak mau ngerti. Muter-muter aja, kayak nggak ada berita lain. Coba berita itu, bagaimanana sulitnya mengungkap (sesuatu). Misalnya bagaimana sulit mengungkap judi yang di Surabaya," jelasnya.

Jatam Anggap Aneh

Sebelumnya, Koordinator Jatam Kaltim Kahar Al Bahri dan Eri Panca Setiawan dari MPA Serikat Hijau Indonesia (SHI) menilai aneh sikap Polda Kaltim yang berubah-ubah dalam penetapan tersangka kasus KPC.

Kapolda lama, Irjen Pol Indarto menyatakan kepada media dia telah menetapkan nama tersangka, yakni pejabat KPC. Dia juga telah menandatangani Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) kepada Kejati Kaltim. Pihak Kejati menerima surat itu 1 September, dan tertulis dalam SPDP itu R Utoro, Manajer Operasional Tambang KPC, sebagai tersangka.

Belakangan Direktur Reskrim Polda Kaltim Kombes Pol Arief Wicaksono mengatakan, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Arief mengatakan tidak akan gegabah menetapkan tersangka sebelum semuanya jelas.

Soal R Utoro, Arief menyatakan, "Ah, dulu itu kan sekadar untuk formalitas terkait SPDP ke Kejati. Yang pasti tersangka belum ada," jelasnya (Tribun 15/12).

Lebih jauh Andi mengatakan, sampai saat ini masih akan mengumpulkan bukti dan keterangan dari Dephut, Departemen ESDM, dan Pemda. Karena itu, pihaknya enggan menetapkan target waktu penyelesaian kasus ini. Meski begitu dalam diri penyidik sudah ada komtimen menyelesaikan tugas penyidikan.

Ia juga menegaskan tetap memegang komitmen yang ia buat tanggal 2 September 2008 lalu, saat itu dia menyatakan satu di antara tugas utama di Kaltim adalah   menuntaskan proses penyidikan kasus KPC. (m20/bin)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau