RUU MA, Akankah Berakhir dalam Kontroversi?

Kompas.com - 18/12/2008, 07:22 WIB

JAKARTA, KAMIS — Rancangan UU Mahkamah Agung (MA) akan disahkan meskipun dua RUU lain, yaitu RUU Komisi Yudisial (KY) dan RUU Mahkamah Konstitusi (MA) yang diharapkan berjalan simultan dengan RUU MA, belum mencapai final.

Pengesahan RUU MA diagendakan dalam sidang paripurna, Kamis (18/12) ini. Pembahasan RUU MA sangat kontroversial. Sejumlah kalangan, bahkan anggota pansus sendiri sempat mengutarakan keheranannya akan kesan terburu-buru untuk segera mengesahkan RUU tersebut.

Proses pembahasan juga dinilai tertutup dan tidak transparan. Selain itu, ada kecurigaan terkait kepentingan atau pesanan pihak tertentu dibalik RUU tersebut. Sempat mencuat, RUU tersebut dikebut untuk "menyelamatkan" posisi Ketua MA Bagir Manan yang memasuki pensiun pada 6 Oktober. Namun, rumor ini termentahkan ketika akhirnya Bagir tetap pensiun di usianya yang mencapai 67 tahun.

Beberapa ketentuan kontroversial dalam RUU MA, di antaranya penetapan usia pensiun hakim agung hingga 70 tahun, penetapan kriteria usia calon hakim agung tanpa ada batasan usia maksimal dan penetapan calon hakim agung yang diusulkan oleh KY dipilih oleh DPR satu orang dari tiga nama calon untuk setiap lowongan, penghilangan eksistensi hakim ad hoc pada tingkat kasasi, serta tidak dimasukkannya uang perkara ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak dan tidak bisa diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Di antara sekian materi yang mengundang pro dan kontra, ketentuan penetapan usia pensiun hakim agung 70 tahun menjadi yang paling kontroversial.

Meski masih menuai kontroversi, Panja Komisi III DPR pada 16 Desember menyepakati membawa RUU MA ke paripurna. Ketidaksamaan atas usia pensiun ini kemungkinan akan diselesaikan melalui mekanisme lobi di paripurna.

Terakhir, Fraksi PDI-P tetap bertahan usia pensiun 65 tahun. Namun, masih membuka peluang, usia 65 tahun bisa diperpanjang menjadi 67 dengan persetujuan DPR, bukan pemerintah. Sementara Fraksi PPP, mengusulkan pensiun usia 67 tahun, tetapi bisa diperpanjang menjadi 70 tahun.

Indonesian Corruption Watch (ICW) menjadi pihak yang paling lantang bersuara menentang hakim agung pensiun pada usia 70 tahun. Alasan penolakan yang disampaikan, angka 70 tahun dianggap tidak sesuai dengan angka harapan hidup dan tingkat kesehatan menurut BPS yang menyebutkan level 66-67 tahun.

Jika ditetapkan pensiun pada usia 70 tahun, tidak sebanding dengan profesi atau lembaga lainnya, seperti hakim MK 67 tahun, polisi dan jaksa 58-60 tahun, dan PNS 56 tahun. Bahkan, ICW menyuarakan MA akan menjadi panti jompo jika hal itu disetujui. Akankah RUU MA berakhir ditengah kontroversi? Ataukah berakhir di mekanisme lobi?

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau