Indonesia Kekurangan Petugas KB

Kompas.com - 19/12/2008, 20:59 WIB

YOGYAKARTA, JUMAT — Inisiatif sejumlah daerah sehingga kantor Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional akan berdiri sendiri, akan disambut BKKBN Pusat dengan mendesak pemerintah untuk menambah petugas keluarga berencana (PKB) walau hanya tenaga honorer.  

Jumlah petugas KB (PKB) se-Indonesia yang sebelum otonomi daerah (tahun 2000) adalah 27.000 orang, tetapi kini hanya 21.000 PKB. Padahal, kalau satu desa minimal dilayani satu PKB, idealnya ada 35.000 PKB.

"Selepas otda yang membuat kebijakan ada di daerah, kantor-kantor BKKBN merger dengan dinas lain. BKKBN Pusat tak punya kuasa atas BKKBN daerah," kata Sugiri Syarief, Ketua BKKBN Pusat, di sela-sela meresmikan Gedung Balatbang (Balai Latihan dan Pengembangan) di kantor BKKBN DIY, Timoho, Jumat (19/12).

Akibat merger, banyak tenaga PKB—dulu dinamakan petugas lapangan KB (PLKB)—diambil ke dinas lain, ditempatkan sebagai camat, atau malah tidak punya lembaga. Tidak juga dilakukan pengangkatan PKB-PKB baru walau hanya honorer ketika ada PKB yang pensiun.

Ancaman ledakan jumlah penduduk nampak ketika total fertility rate (TFR) nasional selama enam tahun terakhir (2002-2007) mencapai 2,6. TFR merupakan jumlah anak yang dilahirkan oleh satu perempuan. Padahal, angka TFR ideal adalah 2 (anak). TFR DIY yang 1,8 (terendah se-Indonesia) tak bisa dibilang sudah aman.

"Kami akan mendesak kabupaten/kota. Kalau mereka tidak mampu mengangkat PNS sebagai tenaga PKB, paling tidak ya tenaga honorer. Ini penting karena PKB ujung tombak kesuksesan program KB," ujar Kepala BKKBN DIY Arkandini.

Siamsih (44), PKB dari Kulon Progo berujar, tugas PKB tak hanya memberi informasi seputar program KB terhadap pasangan usia subur (PUS) yang akan memakai kontrasepsi. PKB harus memantau PUS bersangkutan bertahun-tahun.

"Sebagian PUS pasti pernah merasa jenuh, atau ingin punya anak lebih dari dua. Kami memotivasi mereka lagi, dan kami bisa datang ke rumah mereka berulang-ulang. Kami juga mencatat anak-anak mereka, apakah sudah mendapat imunisasi apa saja dan kapan," kata dia.

Saat ini, terdapat 313 PKB di DIY. Idealnya, dengan 438 desa, DIY memiliki minimal 438 PKB. Menurut Siamsih, sebelum otda terdapat 70-an PKB di Kulon Progo, tetapi kini hanya 52 orang.

Saat ini, BKKBN Kulon Progo menginduk ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Namun, tahun depan BKKBN Kulon Progo berdiri sendiri, menyusul BKKBN Bantul. Kemarin juga dibacakan ikrar PKB se-DIY. Dalam ikrar, para PKB menyatakan siap menyukseskan program KB.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau