213 Industri Rokok di Jember Tanpa Izin

Kompas.com - 20/12/2008, 13:31 WIB

JEMBER, SABTU — Sebanyak 213 industri rokok yang beroperasi di Jember, Jatim, tidak memiliki izin alias ilegal. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jember Hariyanto, Sabtu, mengatakan, jumlah perusahaan rokok di Jember sebanyak 242, tetapi 213 di antaranya tidak berizin.
    
Menurut dia, hanya 29 perusahaan rokok yang memiliki izin dan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak.
    
"Hanya sedikit yang memiliki izin dan NPPBKC," katanya menambahkan. Meski banyak perusahaan rokok tidak memiliki izin, kata Hariyanto, pihaknya tidak akan menutup perusahaan rokok tersebut karena akan berdampak pada pengangguran besar-besaran.
    
Ia menjelaskan, pihaknya akan melakukan pembinaan terhadap perusahaan rokok yang tidak memiliki izin dengan cara memberikan sosialisasi dan penyuluhan tentang pentingnya memiliki NPPBKC.
    
"Kami juga akan sosialisasikan peraturan dan perundang-undangan tentang cukai rokok," kata Hariyanto. Dengan sosialiasi itu, perusahaan rokok akan mengerti dan paham tentang pentingnya memiliki ijin perdagangan dan NPPBKC, lanjutnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau