JAKARTA,SELASA- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) akan mengajukan permohonan uji materi (yudicial review) UU Mineral Batu Bara (Minerba). Sebab, UU ini dianggap tidak mengakui hak rakyat, bahkan cenderung memberi kemudahan izin pertambangan.
"Kami akan berkoalisi dengan para Non Goverment Organization (NGO) lingkungan untuk sesegera mungkin melakukan Yudicial review. Alasannya, UU ini tidak memberi wewenang kepada rakyat untuk menerima atau menolak investasi yang berpotensi merusak sumber mereka. Selain itu juga menegaskan rezim keruk habis dan jual murah masih tetap berlangsung bahkan tanpa batas," kata Ketua Eksekutif Nasional WALHI Berry Nahdian Forqan di Jakarta, Selasa(23/12).
Berry mengungkapkan, UU Minerba juga akan mengakibatkan kawasan hutan lindung seluas 11,4 juta hektar akan semakin terancam. Sebab, beberapa pasal-pasal juga dianggap memberikan ruang untuk melakukan penambangan di kawasan manapun termasuk yang dilindungi.
"Pasal tersebut menerangkan selama ada izin dari pihak berwenang penambangan boleh dilakukan. Ini jelas keputusan bukan melihat keadaan alam, tapi wewenang pemerintah," lanjutnya.
Sehingga, jika tidak segera dilakukan upaya pengamatan kembali serta dilakukan perubahan, diproyeksikan Tahun 2009 keadaan alam akan semakin buruk. Awal hingga akhir tahun merupakan agenda tetap terjadinya bencana banjir dan longsor, disertai bencana kekeringan di sebagaian wilayah Indonesia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang