JAKARTA, RABU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggencarkan penyidikan pada mantan Gubernur Sumatera Selatan, Syahrial Oesman, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi Tanjung Api-Api. Sebab, pada dakwaan rekanan Pemprov Sumsel Chandra Antonio Tan, terdapat kalimat "...bersama-sama Syahrial Oesman."
"Kalau tuduhannya bersama-sama, kita tinggal cari alat buktinya. Kalau didakwa bersama-sama, ya tersangka berikutnya dia (Syahrial Oesman)," ujar Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto kepada wartawan melalui telepon, Rabu (24/12).
Bibit menegaskan, KPK sedang menelusuri secara bertahap peran dari masing-masing pihak yang terlibat. Termasuk, lanjutnya, proses penyidikan terhadap Syahrial yang akan didalami setelah ada vonis pada Chandra Antonio Tan. "Kita tinggal tunggu vonisnya saja. Seperti yang sudah terjadi dulu kasus Pak Burhanuddin kan gitu," kata Bibit.
Dalam dakwaan yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK kepada Chandra Antonio Tan, disebutkan bahwa Syahrial Oesman telah melakukan tindak korupsi bersama dengan Dirut PT Chandratex Indo Artha tersebut.
Jaksa menilai Chandra dan Syahrial telah melakukan tindakan penyuapan sebesar Rp 5 miliar terhadap anggota DPR terkait percepatan rekomendasi alih fungsi hutan. Beberapa anggota dewan yang diduga menikmati uang tersebut adalah Yusuf Erwin Faishal, Sarjan Taher, Azwar Chesputra, Hilman Indra, dan Al Amin Nur Nasution.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang