Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Iin Sholihin
PONTIANAK, KAMIS — Nurani (42), ibu kandung dari bayi kembar M Ariel Arya dan M Arya Saputra, mengaku lega setelah satu dari dua bayinya yang hendak diadopsi oleh Syarif, pria asal Kalimantan Tengah, batal. Ariel yang baru berusia 11 hari sempat berpisah beberapa hari darinya.
Namun, ia harus siap menghadapi tuntutan hukum jika terbukti dianggap bersalah dalam kasus adopsi yang berbau jual beli bayi ini. Nurani yang ditemui Tribun di kediamannya, Jl Dharmaputra, Siantan Hilir, menuturkan, kejadian itu berawal dari kedatangan Lilis yang menyatakan akan mengadopsi anaknya.
Lilis, yang mengaku sebagai perantara seseorang bernama Syarif yang ingin mengadopsi salah satu bayi Nurani. Namun, Lilis diamankan aparat Polsek Pontianak Utara ketika datang ke rumah Nurani membawakan uang Rp 2,5 juta, Selasa (23/12).
"Dia bilang Pak Syarif tidak punya anak, padahal sudah 17 tahun menikah," ujarnya. Pertemuan tersebut terjadi pada bulan Oktober 2008, saat usia kandungan Nurani berumur 7 bulan. Ketika itu, Lilis datang langsung ke rumahnya.
"Kalau perutnya sudah mulas hubungi saya," lanjut Nurani mencontohkan perkataan Lilis. Kemudian, pertemuan dengan Lilis kembali terjadi di RSUD dr Soedarso seusai Nurani melahirkan bayi kembarnya.
Lilis juga membantu biaya rumah sakit sebesar Rp 1 juta. Saat itulah terjadi kesepakatan antara keduanya. Nurani bersedia memberikan satu anak kembarnya dengan syarat pria yang bernama Syarif tidak memiliki anak.
Nurani menolak saat Tribun menanyakan apakah ia meminta sejumlah uang saat memberikan anaknya. "Saya hanya meminta pengertian, bukan uang," ujarnya.
Sesampainya di rumah, dua balita kembar tersebut dipisahkan. M Ariel Arya dibawa Lilis, sedangkan M Arya Saputra ikut bersama ibunya. Sekitar sepekan lebih Ariel dibawa oleh Lilis.
"Sebelumnya dia pernah menghubungi saya, ingin mengembalikan Ariel untuk sementara," jelas Nurani. Niat Lilis untuk mengembalikan sementara Ariel dengan alasan ia tertimpa musibah. Anaknya kecelakaan.
Namun, Nurani menolak jika itu dilakukan. Akhirnya sang bocah berada dalam kuasa penuh Lilis. Seusai serah terima bocah tersebut, Lilis kembali datang menemui Nurani untuk menyerahkan sejumlah uang. Dan saat itulah ia diamankan polisi.
Ketua Yayasan Nanda Dian Nusantara (YNDN), Devi Tiomana, yang memonitor kasus tersebut, sejak awal ikut bersama aparat kepolisian saat penangkapan Lilis dilakukan. "Dia ditangkap hendak mengantarkan sejumlah uang kepada Nurani," ujar Devi.
Saat itu, Lilis mengunjungi rumah Nurani dengan tujuan mengantarkan uang Rp 2,5 juta. Uang tersebut, menurut Nurani, sebagai pengganti susu. Hingga saat ini, Nurani belum pernah bertemu dengan pria bernama Syarif yang hendak mengadopsi anaknya.
"Jika dia (Syarif) hendak mengadopsi anak tersebut, tentunya harus melakukan prosedur yang ada. Jika tidak termasuk jual beli anak," tegas Devi.
Kepala Polsek Pontianak Utara, Ajun Komisaris Sembiring, saat dihubungi Tribun membantah kasus tersebut adalah praktik penjualan anak. Menurutnya, Lilis hendak membantu pria yang bernama Syarif mengadopsi anak.
"Pak Syarif sudah menghubungi saya melalui telepon. Sabtu nanti dia akan ke sini," ujar Kepala Polsek. Mengenai sejumlah uang yang diberikan oleh Lilis kepada Nurani, Kepala Polsek menyatakan bukanlah sebagai pengganti sang bayi.
Lilis juga tidak ditahan oleh anggota. "Lilis berada di kediamannya. Jika memang terbukti nantinya ini merupakan praktik penjualan anak, ibu kandung balita tersebut juga akan kita tahan," jelas Kepala Polsek.
Hingga Kamis (25/12), dua balita tersebut berada dalam perawatan sang ibu kandung. Nurani juga mengakui bahwa keinginan untuk memberikan anaknya berangkat dari ketidakmampuan untuk merawat sang anak.
"Saya takut tidak dapat merawatnya dengan baik," ujarnya. Pasangan Nurani dan Sarbandi telah memiliki 9 anak sebelumnya. Ditambah dengan si kembar menjadi 11 anak.
Sedangkan Ketua Yayasan Nanda Dian Nusantara, Devi Tiomana, mengatakan bahwa seharusnya Syarif melakukan itu sesuai prosedur. Yang terjadi, malah menggunakan perantara untuk melakukan proses adopsi.
Menurut Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengangkatan Anak, Pasal 9 terdapat persyaratan yang harus dipatuhi jika ingin melakukan adopsi terhadap anak. Beberapa di antaranya harus seagama, mendapat izin dari Menteri Sosial dan adanya penetapan dari Pengadilan.
Yang paling mendasar, adopsi hanya dapat dilakukan setelah anak berusia tiga bulan berada besama orangtuanya, kecuali ada hal yang menghambat seperti kedua orangtua telah meninggal dunia.
Selain itu, kata Devi, pria yang bernama Syarif juga belum jelas identitasnya. Ia hanya melakukan hubungan melalui nomor telepon. Padahal identitas orangtua asuh harus jelas. Bahkan, ia harus berkelakuan baik berdasarkan surat rekomendasi dari kepolisian.
"Jika uang yang diberikan Lilis merupakan uang pengganti susu, atau merupakan uang transaksi, harus dilakukan pengembangan terhadap kasus ini. Hingga Desember, YNDN telah menangani empat kasus serupa. Anak tersebut diperdagangkan oleh orangtuanya," ujar Devi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang