SEMARANG, JUMAT - Wahana Lingkungan Hidup atau Walhi menyatakan keberatan atas keputusan Bupati Pati, Jawa Tengah, mengenai Surat Izin Penambangan Daerah tentang Penambangan Batu Kapur Oleh PT Semen Gresik. Pasalnya, surat izin tersebut diturunkan sebelum hasil analisis mengenai dampak lingkungan keluar.
Demikian keberatan tersebut disampaikan Eksekutif Daerah Walhi Jateng, Arief Zayyin di Kota Semarang, Jumat (26/12). Sebelumnya, Walhi telah mengirim surat resmi yang ditujukan kepada Bupati Pati tertanggal 22 Desember 2008 perihal keberatan atas Surat Izin Penambangan Daerah (SIPD) Nomor 540/052/2008 tentang Penambangan Batu Kapur oleh PT Semen Gresik.
"Surat keputusan (SK) tersebut diterbitkan tanggal 5 November 2008. Namun kami baru mengetahui pada tanggal 1 Desember ketika menghadiri pembahasan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), rencana pengelolaan lingkungan (RKL) dan rencana pemantauan lingkungan (RPL) oleh Badan Lingkungan Hidup Jateng di Kabu paten Pati," kata Arief.
Keberatan tersebut, menurut Arief berdasar pada Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyebutkan bahwa setiap kegiatan yang menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal untuk memperoleh izin melakukan kegiatan. Pada kasus ini, izin sudah keluar mendahului hasil Amdal.
"Dalam pembahasan Amdal yang dilakukan pada tanggal 1 Desember 2008 di Pati, terungkap bahwa pembuatan dokumen Amdal PT Semen Gresik masih dalam pembahasan sehingga seharusnya belum mendapatkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan," ujar Arief.
Menurut Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Amdal, seharusnya permohonan izin melakukan usaha atau kegiatan diajukan oleh pemrakarsa kepada pejabat yang berwenang dan wajib melampirkan keputusan kelayakan lingkungan hidup. Sehingga jika Amdal belum selesai, keputusan kelayakan lingkungan hidup belum diterbitkan, izin belum dapat dikeluarkan.
"Untuk itu, kami meminta kepada Bupati Pati untuk segera mencabut Keputusan Bupati Pati mengenai SIPD Nomor 540/052/2008 tentang Penambangan Batu Kapur oleh PT Semen Gresik," tukas Arief.
Menanggapi hal tersebut, General Manajer Project Preparation M Soffan Heri menjelaskan, SIPD yang keluar tanggal 5 November 2008 adalah SIPD eksplorasi. SIPD itu merupakan salah satu syarat sebelum penelitian Amdal dilakukan selain perizinan yang lain.
"SIPD eksplorasi sudah beberapa kali mengalami penyempurnaan. Penyempurnaan terakhir yaitu pada tanggal 5 November untuk mengakomodasi masyarakat yang menggarap sebagian lahan, sehingga sebagian lahan tersebut dilepaskan," tutur Soffan.
Lebih lanjut, Soffan menyebutkan PT Semen Gresik akan mengurus SIPD eksploitasi setelah dokumen Amdal selesai dibuat. Soffan menekankan, pihaknya tetap berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Divisi Komunikasi PT Semen Gresik Saifuddin Zuhri mengatakan, PT Semen Gresik sejak awal terbuka bagi siapa saja yang merasa keberatan. "Kami pun tidak akan memaksakan diri. Sampaikan keberatan tersebut pada pihak-pihak terkait. Bagi kami, yang paling penting segala sesuatunya harus jelas dan obyektif," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang