Walhi Keberatan Terhadap SK Bupati Pati

Kompas.com - 26/12/2008, 20:43 WIB

SEMARANG, JUMAT - Wahana Lingkungan Hidup atau Walhi menyatakan keberatan atas keputusan Bupati Pati, Jawa Tengah, mengenai Surat Izin Penambangan Daerah tentang Penambangan Batu Kapur Oleh PT Semen Gresik. Pasalnya, surat izin tersebut diturunkan sebelum hasil analisis mengenai dampak lingkungan keluar.

Demikian keberatan tersebut disampaikan Eksekutif Daerah Walhi Jateng, Arief Zayyin di Kota Semarang, Jumat (26/12). Sebelumnya, Walhi telah mengirim surat resmi yang ditujukan kepada Bupati Pati tertanggal 22 Desember 2008 perihal keberatan atas Surat Izin Penambangan Daerah (SIPD) Nomor 540/052/2008 tentang Penambangan Batu Kapur oleh PT Semen Gresik.

"Surat keputusan (SK) tersebut diterbitkan tanggal 5 November 2008. Namun kami baru mengetahui pada tanggal 1 Desember ketika menghadiri pembahasan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), rencana pengelolaan lingkungan (RKL) dan rencana pemantauan lingkungan (RPL) oleh Badan Lingkungan Hidup Jateng di Kabu paten Pati," kata Arief.

Keberatan tersebut, menurut Arief berdasar pada Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyebutkan bahwa setiap kegiatan yang menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal untuk memperoleh izin melakukan kegiatan. Pada kasus ini, izin sudah keluar mendahului hasil Amdal.

"Dalam pembahasan Amdal yang dilakukan pada tanggal 1 Desember 2008 di Pati, terungkap bahwa pembuatan dokumen Amdal PT Semen Gresik masih dalam pembahasan sehingga seharusnya belum mendapatkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan," ujar Arief.

Menurut Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Amdal, seharusnya permohonan izin melakukan usaha atau kegiatan diajukan oleh pemrakarsa kepada pejabat yang berwenang dan wajib melampirkan keputusan kelayakan lingkungan hidup. Sehingga jika Amdal belum selesai, keputusan kelayakan lingkungan hidup belum diterbitkan, izin belum dapat dikeluarkan.

"Untuk itu, kami meminta kepada Bupati Pati untuk segera mencabut Keputusan Bupati Pati mengenai SIPD Nomor 540/052/2008 tentang Penambangan Batu Kapur oleh PT Semen Gresik," tukas Arief.

Menanggapi hal tersebut, General Manajer Project Preparation M Soffan Heri menjelaskan, SIPD yang keluar tanggal 5 November 2008 adalah SIPD eksplorasi. SIPD itu merupakan salah satu syarat sebelum penelitian Amdal dilakukan selain perizinan yang lain.

"SIPD eksplorasi sudah beberapa kali mengalami penyempurnaan. Penyempurnaan terakhir yaitu pada tanggal 5 November untuk mengakomodasi masyarakat yang menggarap sebagian lahan, sehingga sebagian lahan tersebut dilepaskan," tutur Soffan.

Lebih lanjut, Soffan menyebutkan PT Semen Gresik akan mengurus SIPD eksploitasi setelah dokumen Amdal selesai dibuat. Soffan menekankan, pihaknya tetap berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Divisi Komunikasi PT Semen Gresik Saifuddin Zuhri mengatakan, PT Semen Gresik sejak awal terbuka bagi siapa saja yang merasa keberatan. "Kami pun tidak akan memaksakan diri. Sampaikan keberatan tersebut pada pihak-pihak terkait. Bagi kami, yang paling penting segala sesuatunya harus jelas dan obyektif," katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau