JAKARTA, SABTU - Mantan Ketua Pansus UU Pemilu DPR, Ferry Mursidan Baldan, Sabtu (27/12) menyatakan, pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pasal 214 tentang penetapan calon terpilih, tidak diperlukan sebuah peraturan baru ataupun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Putusan MK terkait masalah ini, cukup dengan peraturan KPU saja. Pernyataan ini menanggapi atas keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang akan menerbitkan Perpu terkait penyelenggaraan Pemilu 2009.
Rencananya, ada dua perpu yang direncanakan diterbitkan. Perpu yang pertama tentang pemberian tanda contreng dan Perpu tentang persyaratan menjadi anggota Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu.
Ferry Mursidan Baldan menjelaskan, pasca putusan MK dan juga berdasar amar putusannya, maka tidak diperlukan perubahan UU ataupun Perpu. "Cukup dengan peraturan KPU saja. Karena pasal yang dibatalkan (pasal 214) yang dibatalkan adalah tentang penentuan calon terpilih. Sehingga tidak perlu peraturan, semuanya sudah jelas," kata Ferry.
Pasal 214, jelasnya, hanya mengatur penentuan calon terpilih setelah tahap penentuan perolehan kursi masing-masing partai. Dalam peraturan KPU nanti juga memuat beberapa aturan yang sifatnya antisipasi.
"Misalnya, jika terdapat calon dengan suara yang sama persis, bagiamana menentukannya. Hal yang juga penting adalah dalam RUU susduk yang sedang dibahas (DPR), untuk memuat pengaturan pergantian antar waktu. Maka, ini harus mengacu berdasarkan suara terbanyak," jelas Ferry.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang