Suara Terbanyak Tak Perlu Perpu

Kompas.com - 27/12/2008, 21:18 WIB

JAKARTA, SABTU - Mantan Ketua Pansus UU Pemilu DPR, Ferry Mursidan Baldan, Sabtu (27/12) menyatakan, pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan  pasal 214 tentang penetapan calon terpilih, tidak diperlukan sebuah peraturan baru ataupun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Putusan MK terkait masalah ini, cukup dengan peraturan  KPU saja. Pernyataan ini menanggapi atas keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang akan menerbitkan Perpu terkait penyelenggaraan Pemilu 2009.

Rencananya, ada dua perpu yang direncanakan diterbitkan. Perpu yang pertama tentang pemberian tanda contreng dan Perpu tentang persyaratan menjadi anggota Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu.

Ferry Mursidan Baldan menjelaskan,  pasca putusan MK dan juga berdasar amar putusannya, maka tidak diperlukan perubahan UU ataupun Perpu. "Cukup dengan peraturan KPU saja. Karena pasal yang dibatalkan  (pasal 214)  yang dibatalkan adalah tentang  penentuan calon terpilih. Sehingga tidak perlu peraturan, semuanya sudah jelas," kata Ferry.

Pasal 214, jelasnya, hanya  mengatur penentuan calon terpilih setelah tahap penentuan perolehan kursi masing-masing partai. Dalam peraturan KPU nanti juga memuat beberapa aturan yang sifatnya antisipasi.

"Misalnya, jika terdapat calon dengan suara  yang sama persis, bagiamana menentukannya. Hal yang juga penting adalah dalam RUU susduk yang sedang dibahas (DPR), untuk memuat pengaturan pergantian antar waktu. Maka, ini harus mengacu berdasarkan suara terbanyak," jelas Ferry. 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau