JAKARTA, RABU — Hasil sidang Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK KPU) merekomendasikan untuk memberhentikan empat Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terkait kasus pelanggaran kode etik.
Empat anggota KPU Sumsel itu yakni Syafitri Irwan yang menjabat sebagai Ketua merangkap anggota KPU Sumsel, serta Mismiwati, Helmi Ibrahim, dan Ahmad Bakri yang ketiganya menjabat sebagai anggota KPU Sumsel.
"Mereka terlibat konflik kepentingan sehingga menghambat proses rekrutmen anggota KPU di 14 kabupaten/kota di Sumatera Selatan," kata Ketua Sidang Dewan Kehormatan Jimly Asshiddiqie di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (31/12).
Adapun satu orang lagi, Alfiyan Toni, hanya diberhentikan sementara. "Sebab dia tidak terbukti secara meyakinkan terlibat dalam konflik internal yang menghambat pelaksanaan tugas KPU Provinsi Sumsel," lanjutnya.
Selanjutnya, sidang menugaskan kepada ketua KPU untuk menindaklanjuti hasil rekomendasi dalam bentuk surat keputusan, dengan waktu paling lama tiga hari sejak putusan sidang diucapkan. Lima anggota yang dipecat dan diberhentikan sementara tersebut diduga melanggar Undang-Undang 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu pasal 9 dan pasal 11. Mereka juga melanggar peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2008 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Sidang DK KPU dipimpin langsung oleh Jimly Asshidiqie dengan dibantu empat anggota DK KPU lainnya yakni, Ahmad Syarifuddin Natabaya, Syamsul Bahri, Endang Sulastri, serta I Gusti Putu Artha.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang