Harapan di Bawah Payung Hitam

Kompas.com - 02/01/2009, 05:53 WIB

Oleh Josie Susilo H/Dewi Indriastuti

Mengakhiri tahun 2008, payung hitam terkembang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan Deputi V Badan Intelijen Negara Muchdi Purwopranjono dibebaskan dari dakwaan menganjurkan ataupun turut serta pembunuhan berencana terhadap Munir.

Majelis hakim yang diketuai Suharto dengan anggota Ahmad Yusak dan Haswandi pada sidang hari Rabu, 31 Desember 2008, menyatakan, dakwaan jaksa tidak terbukti.

Saat berorasi di halaman PN Jaksel, air mata istri almarhum Munir, Suciwati, mengalir.

Koordinator Kontras Usman Hamid menyatakan, putusan hakim PN Jaksel tersebut sebagai kado akhir tahun yang menyakitkan.

Meski demikian, Usman menyatakan bahwa vonis majelis hakim itu justru menuntut negara mengusut lebih jauh siapa pembunuh Munir sebenarnya. Vonis ini juga menguji, apakah negara serius mengungkap kebenaran dengan utuh. Menurut Komite Aksi Solidaritas untuk Munir, pembunuhan Munir merupakan konspirasi. Dengan demikian, tak cukup berhenti pada Muchdi.

Dakwaan jaksa terkesan membatasi pelaku berujung pada Muchdi. Motif Muchdi menyuruh Pollycarpus membunuh Munir, kata jaksa, karena dendam terhadap Munir yang menyelidiki penculikan aktivis pada tahun 1997-1998. Langkah Munir itu berujung pada pembebastugasan Muchdi dari jabatannya sebagai Komandan Jenderal Kopassus.

Pembebastugasan ini diperdebatkan dalam sidang. Muchdi membantah ia dibebastugaskan akibat peristiwa penculikan oleh Tim Mawar. Jaksa terlambat mengajukan artikel di situs web resmi Departemen Pertahanan RI, yakni www.dephan.go.id, sebagai bukti. Bukti itu baru disampaikan jaksa di tengah masa persidangan sehingga ditolak majelis hakim.

Di situ disebutkan hukuman Panglima ABRI terhadap mantan Komandan Jenderal Kopassus Letjen TNI (Purn) Prabowo Subianto, Komandan Jenderal Kopassus Mayjen TNI Muchdi Pr, serta Komandan Group-4 Kolonel Inf Chairawan.

Muchdi mulai diadili di PN Jaksel pada 21 Agustus 2008.

Selama jalannya sidang, jaksa menghadirkan 14 saksi, 3 ahli, dan 4 verbalisan (polisi yang memeriksa tersangka pada penyidikan). Ada yang menarik, yakni kesamaan sikap saksi dari BIN, soal hubungan antara mantan pilot Garuda Indonesia, Pollycarpus Budihari Priyanto, dan Muchdi.

Dua staf Muchdi, Zondhy Anwar dan Aripin Rahman, saat diperiksa penyidik Polri mengaku kenal wajah Pollycarpus yang ditunjukkan fotonya oleh penyidik. Mereka mengaku melihat Pollycarpus di ruang kerja Muchdi. Namun, saat diperiksa sebagai saksi di persidangan, Zondhy mencabut keterangan itu. Aripin menolak keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Begitu pula saksi bernama Kawan. Anggota Kopassus yang pernah bertugas di Sandi Yudha tersebut juga mencabut keterangannya di BAP perihal kehadiran Pollycarpus di ruangan Direktur 5.1 BIN Budi Santoso.

Padahal, hubungan Pollycarpus dengan Muchdi ini menjadi dasar jaksa untuk mendakwa Muchdi sebagai penganjur pembunuhan Munir. Untuk menguatkan dakwaan itu, jaksa berupaya menghadirkan Budi Santoso ke persidangan. Namun, ia tak hadir. BAP Budi yang dibacakan di sidang menyebutkan, Pollycarpus pernah menyampaikan kepada Budi bahwa ia disuruh Muchdi untuk membunuh Munir.

Namun, BAP saksi yang dibacakan, menurut hakim, kurang kuat. Keterangan tersebut harus didukung alat bukti lain. Misalnya, dari saksi yang dihadirkan jaksa di persidangan.

Pada sidang tim penasihat hukum Muchdi juga membantah alat bukti jaksa berupa catatan telepon. Dalam catatan itu disebutkan, nomor telepon Muchdi berhubungan berkali-kali dengan nomor telepon Pollycarpus. Pada 7 September 2004—hari terbunuhnya Munir—nomor telepon Muchdi yang berlokasi di Bandara Juanda Surabaya berhubungan dengan Pollycarpus. Data itu dibantah penasihat hukum Muchdi, dengan menunjukkan bukti imigrasi bahwa Muchdi tengah berada di Malaysia pada 6-12 September 2004.

Ketua tim jaksa penuntut umum, Cirus Sinaga, menyatakan, ”Kami masih punya kesempatan kasasi. Masih ada Mahkamah Agung!”

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau