JAKARTA, JUMAT — Kebijakan pembatasan jumlah penumpang kendaraan pribadi atau 3 in 1 ternyata tidak diberlakukan pada Jumat (2/1) ini. Traffic Management Center (TMC) Ditlantas Polda Metro meralat pemberitahuan yang mereka publikasikan sebelumnya pada Jumat pagi.
Brigadir Kepala Marsono yang diwawancarai Radio Sonora pada pukul 06.30 pagi tadi menyatakan, ketentuan 3 in 1 tidak berlaku pada hari ini karena ada surat edaran dari Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Menneg PAN) yang menyatakan, hari ini tanggal 2 Januari 2009 masuk dalam cuti bersama.
Kebijakan ini juga sempat tidak berlaku pada 25 dan 29 Desember 2008 lalu. Aturan 3 in 1 baru akan mulai diberlakukan Senin (5/1) pukul 07.00-10.00 pada pagi hari, sedangkan untuk sorenya, aturan berlaku pukul 16.30-19.30. Aturan satu mobil dengan tiga penumpang berlaku bagi yang melintas di Jl MH Thamrin, Jl Medan Merdeka Barat, dan Jl Sudirman. (Vivi)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang