JAKARTA, SENIN — Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan Mahkamah Agung (MA) tercatat memberi vonis bebas terbanyak bagi pelaku korupsi. "Ini berdasarkan pemantauan ICW selama 2008," kata peneliti ICW, Febridiansyah, di Jakarta, Minggu (4/1).
ICW mencatat selama 2008 sebanyak 277 terdakwa kasus korupsi atau 62,4 persen dari total 444 terdakwa, divonis bebas. Febridiansyah mengatakan, tren membebaskan terdakwa kasus korupsi oleh MA tersebut setiap tahunnya mengalami peningkatan. "Hal itu dari pemantauan ICW dari 2005 sampai 2008, yang menunjukkan tren membebaskan terdakwa korupsi," katanya.
Disebutkan, selama rentang 2005 sampai 2008, dari 1.442 terdakwa kasus korupsi yang terpantau, sebanyak 659 terdakwa kasus korupsi di antaranya divonis bebas.
Kondisi demikian, kata dia, upaya pemberantasan korupsi yang ingin dilakukan pemerintah, tampaknya tidak berjalan maksimal. "Bahkan, pengadilan umum justru menempatkan diri sebagai "surga" para koruptor," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang