MOJOKERTO, RABU — Perusak situs sejarah atau kawasan cagar budaya yang melakukan kegiatan perusakan akibat pembangunan Pusat Informasi Majapahit (PIM) bisa diganjar dengan pasal berlapis. Hal tersebut dikemukakan anggota Tim Evaluasi Pembangunan PIM sekaligus Ketua LSM Gotrah Wilwatikta Anam Anis, Rabu (7/1).
Menurut Anis, selain diancam dengan tuntutan primer Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, pelaku juga bisa dijerat dengan tuntutan subsider pasal 406 KUHP. Ancaman pidana dalam pasal 406 KUHP menyebutkan hukuman penjara dua tahun jika ada kesengajaan melawan hukum untuk menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai, atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain.
Kepala Satreskrim Polres Mojokerto Ajun Komisaris Rofiq Ripto Himawan menyebutkan, pada tahap awal, polisi memang sudah melakukan penyelidikan ke lokasi pembangunan PIM dan menanyai sejumlah orang di lokasi tersebut pada Selasa (6/1) sore.
"Pada prinsipnya, kami baru mengumpulkan informasi. Sementara ini, kami belum melihat bahwa pembangunan itu ada unsur kepentingan pribadi," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang