JAKARTA, KAMIS — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) ulang di Kabupaten Bengkulu Selatan terkait dikabulkannya permohonan pasangan calon Reskan Effendi-Rohidin Mersyah. MK mengabulkan gugatan pemohon karena hasil pilkada tersebut dinilai tidak sah memenangkan pasangan calon Dirwan Mahmud-Hartawan.
Hal itu dikatakan Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD dalam sidang putusan sengketa pemilukada Bengkulu Selatan di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (8/1). "Memerintahkan kepada KPUD Kabupaten Bengkulu Selatan untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang yang diikuti oleh semua pasangan calon kepala daerah dan wakilnya kecuali pasangan calon nomor urut 7 (Dirwan Mahmud dan Hartawan)," ujar Mahfud saat membacakan putusan.
Seperti diketahui, pasangan calon bupati dan wakil bupati Reskan Effendi-Rohidin Mersyah selaku pemohon mengajukan gugatan perkara terhadap Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bengkulu Selatan. Hasil pilkada memenangkan pasangan Dirwan Mahmud-Hartawan dengan perolehan 39.069 suara, sedangkan pemohon memperoleh 36.566 suara.
Hasil pilkada tersebut dinilai pemohon terjadi pelanggaran administratif yang dilakukan bupati terpilih Dirwan Mahmud yang seharusnya tidak dapat menjadi peserta pilkada. Pasalnya, Dirwan Mahmud alias Roy Irawan adalah mantan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta, selama 7 tahun (1987-1992) karena delik pembunuhan.
Menurut Mahfud, hal itu bertentangan dengan pasal 56 UU Nomor 32 Tahun 2004 yang melarang seseorang yang pernah dihukum penjara 5 tahun atau lebih menjadi calon dalam pemilukada. Ditambahkan Mahfud, karena alasan itulah, hasil Pilkada Bengkulu Selatan periode 2008-2014 dinyatakan batal demi hukum (void ab initio) dan dilakukan pemungutan suara ulang selambat-lambatnya 1 tahun sejak putusan ini diucapkan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang