Laporkan ICW, Langkah Kejagung Dinilai Tidak Tepat

Kompas.com - 08/01/2009, 20:35 WIB

JAKARTA, KAMIS — Pakar hukum pidana yang juga anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun, Kamis (8/1), mengkritik laporan Kejaksaan Agung kepada dua aktivis ICW ke Mabes Polri. Menurutnya, baik Kejaksaan Agung, Mabes Polri, maupun Mahakamah Agung adalah lembaga 'primus interpares' yaitu pemimpin rakyat di bidang hukum.

"Dalam konsep 'due contract social' akan terjadi konflik kepentingan kalau memproses secara hukum karena kritik yang dianggap fitnah ataupun sebagai perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap lembaga penegak hukum tidak bisa dilakukan secara hukum terhadap rakyatnya, kecuali pengaduan itu dilakukan oleh individu sebagai unsur-unsur lembaga tersebut dalam kasusnya secara pribadi atau individu, bukan kasus menyangkut lembaga," papar Gayus Lumbuun.

Langkah yuridis tersebut, lanjut Gayus, sebaiknya tidak dilakukan oleh negara terhadap rakyatnya. Akan lebih tepat, katanya lagi, dengan pendekatan sosiologis dengan meminta keterangan yang bersangkutan dan menyampaikan klarifikasi kepada masyarakat atas dugaan-dugaan yang disampaikan oleh masyarakat dengan tujuan melakukan kritiknya.

Secara politis, lanjut Gayus, atas sikap Kejaksaan Agung yang melaporkan dua anggota ICW ke Mabes Polri, secara yuridis tak lain adalah sikap antikritik. "Akan lebih tepat apabila yang dilakukan melalui pendekatan sosiologis baik dengan meminta keterangan yang bersangkutan maupun menyampaikan ke publik dalam bentuk klarifikasi," saran Gayus Lumbuun.

Sementara itu, pengamat politik yang juga calon presiden independen, Fadjroel Rachman, dengan nada menyindir menilai apa yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap dua anggota ICW yang diadukan ke Mabes Polri itu adalah langkah yang terpuji. Dengan demikian, ICW dapat membongkar tuntas kasus ini kepada publik.

"Tuntutan kami, kepolisian, Kejaksaan Agung, dan pengadilan bisa bersikap fair independen dan imparsial pada penyidikan dan pengadilan nantinya. Mari, kita bongkar semua kemungkinan korupsi dalam birokrasi hukum kita," tandas Fadjroel Rachman dalam pesan singkatnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau