PR Pemerintah Pusat soal Otonomi Masih Numpuk

Kompas.com - 10/01/2009, 13:50 WIB

Laporan wartawan Kompas Bonivasius Dwi P

PALEMBANG, SABTU — Pelaksanaan otonomi daerah masih menemui sejumlah hambatan yang diperparah dengan munculnya berbagai penyimpangan kebijakan di daerah. Ini mengakibatkan sasaran dan tujuan otonomi daerah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat masih belum tercapai.

Karenanya, pemerintah pusat diminta melakukan evaluasi secara terpadu serta memaksimalkan fungsi lembaga terkait untuk memonitor serta mengontrol pelaksanaannya di berbagai daerah.

Pernyataan itu disampaikan pakar otonomi daerah yang juga mantan Menteri Otonomi Daerah dan Presiden Partai Demokrasi Kebangsaan Prof Dr Ryaas Rasyid saat menjadi pembicara dalam kegiatan “Lokakarya Menyongsong Satu Dasawarsa Otonomi Daerah”, di Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (10/1).

Tampil sebagai pembicara lain dalam seminar yang diprakarsai oleh Universitas Palembang itu antara lain Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Prof Amzulian Rifai, Prof Dr Eko Prasojo, Dr Zen Zanibar, Prof Dr Bambang S Brodjonegoro, dan Dr Didik Susetyo.

Menurut Ryaas, setelah hampir satu dasawarsa diterapkan, pemerintah pusat belum mengevaluasi secara mendasar mengenai pelaksanaan otonomi di daerah. Padahal, sampai sekarang masih banyak pemimpin di daerah yang belum paham benar bahkan bingung dalam melaksanakan konsep itu di daerahnya.

“Bagaimana mau paham kalau acuannya saja belum ada. Bayangkan, sampai hari ini masih ada 22 peraturan pemerintah dan 196 Keppres yang seharusnya menjadi acuan implementasi otda belum dikeluarkan pemerintah,” katanya.

Dalam hal ini, pemerintah seharusnya mau berbesar hati untuk mengoreksi diri sendiri. Di sisi lain, mau tidak mau pemerintah pusat tetap harus melaksanakan kontrol terhadap pelaksanaannya di lapangan.

“Saat ini, apa yang dilakukan pemerintah sebenarnya sudah terlambat. Contohnya, pemerintah baru membatalkan ratusan perda yang bertentangan dengan aturan pusat. Padahal, seharusnya sebelum perda itu diketok, pemerintah harus memonitor dulu. Kalau begini kan sudah terlambat,” katanya.

Kaya dan miskin

Gubernur Sumsel Alex Noerdin juga menilai implementasi otonomi daerah belum berjalan mulus. Dia mencontohkan ada istilah daerah kaya dan daerah miskin. Daerah kaya artinya daerah kaya hasil bumi, sedangkan daerah miskin adalah daerah yang kurang hasil bumi.

Secara tegas, Alex tidak setuju dengan istilah itu karena dalam sistem bagi hasil daerah kaya hasil bumi hanya mendapatkan sharing dana sebesar 15 persen, sedangkan 85 persen dikuasai pemerintah pusat.

“Oleh pusat, penghasilan 85 persen itu dibagi lagi ke daerah yang tidak memberi hasil bumi. Jadi, sebenarnya sama-sama kaya. Malahan, daerah penghasil bumi seperti Sumsel ini terancam lingkungannya karena aktivitas eksploitasi sumber daya alam,” kata Alex.

Hal itu, lanjut dia, merupakan salah satu contoh kesalahan penerapan konsep otonomi daerah. Seharusnya dalam sistem itu, pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek seperti seberapa jauh ketertinggalan suatu daerah, seberapa banyak penduduknya, dan seberapa tinggi tingkat perekonomiannya. (ONI)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau