JAKARTA, SENIN - Pemerintah menjanjikan sejumlah kemudahan fiskal dan non-fiskal bagi daerah yang ditetapkan masuk dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Sejauh ini baru 15 daerah di Indonesia yang dinyatakan memenuhi kriteria KEK dari 18 daerah yang mendaftarkan diri.
Fasilitas dan insentif fiskal itu di antaranya fasilitas pajak penghasilan, tambahan fasilitas pajak penghasilan sesuai karakteristik zona, fasilitas pajak bumi dan bangunan, tidak dipungut PPN dan PPnBM, bebas PPh impor, dan sejumlah kemudahan fiskal lainnya.
Sedangkan untuk insentif non-fiskal di antaranya pengurusan pertanahan, pengurusan ijin usaha, keimigrasian, dan sejumlah kemudahan lainnya.
Ketua Tim Pelaksana KEK Muhammad Lutfi dalam keterangan di DPD RI Jakarta, Senin (12/1) mengatakan, selain insentif fiskal dan non-fiskal tersebut di dalam KEK juga akan diberikan perlakuan khusus di bidang penanaman modal yaitu dengan tidak memberlakukan ketentuan yang mengatur bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan kecuali bagi bidang-bidang yang dicadangkan bagi UMKM.
"Pemda cukup antusias dengan KEK, tak kurang dari 15 provinsi telah mengusulkan lokasi ditetapkan sebagai KEK," kata Lutfi.
Sekretaris Tim Nasional Pelaksana KEK Indonesia Bambang Susantono mengatakan, 15 provinsi yang siap untuk diproses adalah Sumatera Utara,Riau, Jambi, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Papua Barat.
"Ini semua belum memenuhi syarat masih diproses. Sambil tunggu UU selesai, kita evaluasi dulu. Misalnya Amdal bagaimana, konsensusnya bagaimana artinya bulat diusulkan semua kalangan di daerah," kata dia.
RUU tentang KEK telah disampaikan ke DPR RI pada 29 Agustus 2008 lalu. Sejauh ini DPR telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait KEK. Usulan RUU KEK ini dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan Pasal 31 UU No 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. (Persda Network/aco)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang