MADIUN, SELASA - Kepolisian Resor Kota Madiun membongkar praktik penyelundupan obat yang seharusnya digunakan bagi pasien jamkesmas (jaminan kesehatan masyarakat) atau pasien dari keluarga miskin di Rumah Sakit Umum (RSU) milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur dr Sudono, Madiun.
Sebanyak 2.300 obat dari 266 jenis yang diselundupkan ke luar rumah sakit dan hendak dijual bebas disita polisi dari AKH (41), warga yang mengontrak rumah di Jalan Sikatan, Madiun dan EH (32), warga Desa Tawangrejo, Kartoharjo, Madiun di rumahnya masing-masing. Polisi juga menyita enam kardus yang didalamnya berisi infus. AKH dan EH k emudian ditetapkan sebagai tersangka.
Obat-obat ini bisa dengan mudah diselundupkan ke luar rumah sakit oleh AKH karena AKH bekerja sebagai perawat di RSU dr Sudono. Dari tangan AKH itulah, sebagian obat diserahkan ke EH untuk dijual oleh EH. Rencananya obat di tangan EH akan dijual ke pembeli di Surabaya.
"Sementara AKH di rumahnya juga menjual obat-obat itu ke orang-orang yang berobat kepadanya," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Madiun Ajun Komisaris Besar Setija, Selasa (13/1).
"Jadi kesalahan yang dilakukan AKH ganda, yaitu menyalahgunakan jabatannya untuk menyelundupkan obat ke luar rumah sakit dan menjual obat-obat yang tergolong obat keras itu tanpa izin. Penjualan obat-obat tersebut seharusnya dengan resep dokter," jelasnya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Ajun Komisaris Agung Darmawan menambahkan obat-obat yang dijual AKH dan EH itu merupakan sisa-sisa obat yang digunakan pasien jamkesmas yang sudah menjalani rawat inap di rumah sakit. Sisa obat yang seharusnya masuk kembali ke farmasi rumah sakit tetapi malah diselundupkan ke luar rumah sakit.
Agung mengatakan besar kemungkinannya AKH tidak sendirian dalam menyelundupkan obat-obat tersebut karena jumlah obat yang diselundupkan sangat banyak. Oleh karena itu, polisi masih terus menyelidiki keterlibatan orang dalam lainnya, termasuk atasan dari AKH.
"Ada 16 orang yang masih terus diperiksa secara intensif oleh polisi mengenai kemungkinan keterlibatannya dalam kasus ini," kata Agung.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang