Amnesti Internasional: Bebaskan Para Pengibar "Bintang Kejora"

Kompas.com - 15/01/2009, 15:49 WIB

Laporan wartawan Kompas Ichwan Susanto

MANOKWARI, KAMIS — Organisasi Amnesti Internasional meminta agar 11 orang para tervonis kasus pembentangan bendera Bintang Kejora di Manokwari agar segera dibebaskan. Pemerintah Indonesia juga diminta untuk menarik kembali peraturan pemerintah yang melarang pembentangan bendera separatis.

Ke-11 terdakwa, atau lebih dikenal dengan Jack Wanggai dkk ditangkap pada Maret 2008 karena dituduh membentangkan dan mengibarkan bendera Bintang Kejora saat berdemonstrasi di Manokwari, Provinsi Papua Barat. Bendera berwarna merah, putih, biru disertai gambar bintang ini dinilai merupakan lambang separatis atau kemerdekaan Papua.

Pengadilan Negeri Manokwari pada 8 Oktober 2008 menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara kepada seluruh terdakwa. Namun, jaksa menyatakan banding. Hasilnya, pada 9 Januari 2009, Pengadilan Tinggi Papua di Jayapura, Provinsi Papua, menjatuhkan hukuman lebih berat yaitu tiga tahun dan enam bulan penjara penjara bagi otak pelaku yaitu Jack Wanggai serta tiga tahun penjara bagi 10 pelaku lainnya. Kuasa hukum terdakwa menyatakan banding.

PT Papua menjatuhkan tiga tahun dan enam bulan penjara kepada Jack Wanggai dan tiga tahun penjara kepada 10 terdakwa lainnya. Mereka yaitu Daniel Sarwa Torey, Ariel Werimun, Edy Ayorbaba, George Ayorbaba, Marthinus Luther alias Marko, Noack Ap, Markus Humpess, Leonardus Dicky Bame, Elimelekh Kereway, dan Frans Kareth.   

"Hukuman tiga tahun penjara kepada para pendemo karena mengibarkan bendera merupakan contoh usaha untuk mengintimidasi aktivis Papua," ujar Donna Guest, Deputy Director of Amnesty International Asia-Pacific Programme, dalam rilis yang diterima Kompas, 15 Januari 2009. Penahanan para pendemo dinilai sebagai pelanggaran hak berekspresi dan berpendapat yang dijamin oleh The International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

Lebih jauh, Amnesti Internasional meyakini, sebagaimana perundangan dikritik oleh 11 pendemo, berdasarkan UU Otsus bagi Papua (2001) memberikan ruang bagi orang Papua untuk mengekspresikan identitas budayanya. Amnesti Internasional pun menyerukan agar PP Nomor 77 Tahun 2007 yang membatasi kebebasan orang Papua berekspresi agar dicabut. Mereka juga menyerukan agar para tahanan pengibar bendera Bintang Kejora dibebaskan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau