Laporan wartawan Kompas Ichwan Susanto
MANOKWARI, KAMIS — Organisasi Amnesti Internasional meminta agar 11 orang para tervonis kasus pembentangan bendera Bintang Kejora di Manokwari agar segera dibebaskan. Pemerintah Indonesia juga diminta untuk menarik kembali peraturan pemerintah yang melarang pembentangan bendera separatis.
Ke-11 terdakwa, atau lebih dikenal dengan Jack Wanggai dkk ditangkap pada Maret 2008 karena dituduh membentangkan dan mengibarkan bendera Bintang Kejora saat berdemonstrasi di Manokwari, Provinsi Papua Barat. Bendera berwarna merah, putih, biru disertai gambar bintang ini dinilai merupakan lambang separatis atau kemerdekaan Papua.
Pengadilan Negeri Manokwari pada 8 Oktober 2008 menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara kepada seluruh terdakwa. Namun, jaksa menyatakan banding. Hasilnya, pada 9 Januari 2009, Pengadilan Tinggi Papua di Jayapura, Provinsi Papua, menjatuhkan hukuman lebih berat yaitu tiga tahun dan enam bulan penjara penjara bagi otak pelaku yaitu Jack Wanggai serta tiga tahun penjara bagi 10 pelaku lainnya. Kuasa hukum terdakwa menyatakan banding.
PT Papua menjatuhkan tiga tahun dan enam bulan penjara kepada Jack Wanggai dan tiga tahun penjara kepada 10 terdakwa lainnya. Mereka yaitu Daniel Sarwa Torey, Ariel Werimun, Edy Ayorbaba, George Ayorbaba, Marthinus Luther alias Marko, Noack Ap, Markus Humpess, Leonardus Dicky Bame, Elimelekh Kereway, dan Frans Kareth.
"Hukuman tiga tahun penjara kepada para pendemo karena mengibarkan bendera merupakan contoh usaha untuk mengintimidasi aktivis Papua," ujar Donna Guest, Deputy Director of Amnesty International Asia-Pacific Programme, dalam rilis yang diterima Kompas, 15 Januari 2009. Penahanan para pendemo dinilai sebagai pelanggaran hak berekspresi dan berpendapat yang dijamin oleh The International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
Lebih jauh, Amnesti Internasional meyakini, sebagaimana perundangan dikritik oleh 11 pendemo, berdasarkan UU Otsus bagi Papua (2001) memberikan ruang bagi orang Papua untuk mengekspresikan identitas budayanya. Amnesti Internasional pun menyerukan agar PP Nomor 77 Tahun 2007 yang membatasi kebebasan orang Papua berekspresi agar dicabut. Mereka juga menyerukan agar para tahanan pengibar bendera Bintang Kejora dibebaskan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang