JAKARTA, JUMAT — Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto kembali menyosialisasikan pengaturan jam masuk kantor bagi pengelola atau pemilik gedung di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Timur.
“Pengaturan ini sifatnya imbauan, jadi memang tak memaksa sifatnya. Yang jelas membutuhkan kesadaran bagaimana menggunakan jalan itu bergantian,” kata Prijanto dalam diskusi Mengurai Kemacetan di Balai Agung, Jakarta, Jumat (16/1).
Ia mengatakan, imbauan ini untuk pengelola atau pemilik gedung yang menyewakan tempat untuk kantor-kantor swasta di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Timur untuk dapat mengatur jam masuk kantor, pukul 08.00. Bagi perkantoran di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Pusat dapat menerapkan jam masuk kantor pada pukul 07.30.
“Bagi kantor yang sudah menerapkan jam masuk kantor sesuai aturan, saya ucapkan terima kasih dan tetap dipertahankan. Namun, bagi yang belum, demi kenyamanan bersama dapat menerapkan. Kecuali memang perusahaan tersebut berhubungan dengan beberapa pihak yang tak memungkinkan jam masuk kantor seperti yang diimbau,” katanya.
Imbauan ini, kata Prijanto, sebagai upaya holistik untuk mengurai kemacetan di Jakarta, termasuk menerapkan jam masuk sekolah pukul 06.30. Adapun jam masuk kantor pemerintah tetap pada pukul 08.00.
“Kami sudah memperkirakan jeda sekitar 1 jam untuk dapat mengurai kemacetan. Jadi, imbauan ini sifatnya tak memaksa karena saya tak mau mengganggu iklim usaha. Intinya, imbauan ini sifatnya lebih luwes,” tutur Prijanto.
Sebelumnya, menurut Prijanto, imbauan ini berdasarkan hasil survei dan kajian PT Pamintory Cipta (kemitraan dengan Pemprov DKI Jakarta), pengguna jalan paling banyak untuk keperluan ke tempat kerja mencapai 734.601 atau sekitar 48 persen dan ke sekolah sebesar 221.788 orang atau 14 persen. Dari kontributor terbesar perjalanan ke tempat kerja, sektor swasta mencapai 44 persen dan pemerintah hanya 4 persen.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang