M Iqbal Membuat Billy Sindoro Tak Berkutik

Kompas.com - 19/01/2009, 15:23 WIB

JAKARTA, SENIN — Komisioner Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Muhammad Iqbal, membuat mantan Presiden Direktur PT First Media, Billy Sindoro, tidak dapat berkutik.

Sebelum meninggalkan kamar 1712 Hotel Aryaduta, Billy mengucapkan sebuah kalimat yang dapat memperkuat dakwaan jaksa penuntut umum. "Billy mengucapkan dia mau memberikan ucapan terima kasih dan hendaknya saya tidak menolak," ujar M Iqbal saat bersaksi dalam sidang Billy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait kasus dugaan suap anggota KPPU, Jakarta, Senin (19/1).

Kemudian, Billy mengantarkan pulang Iqbal di depan lift lantai 17 hotel tersebut. Beberapa detik setelah Iqbal masuk lift, Billy meletakkan tas berwarna hitam di lantai lift itu.

Iqbal mengaku tidak mengetahui apa maksud Billy meletakkan tas tersebut. Dia juga mengaku tidak mengetahui isinya. "Jika ada kamera CCTV, di situ terlihat saya ragu mengambil tas itu," jelas M Iqbal saat hakim Muefri, bertanya mengapa dia kemudian membawanya. "Saya memutuskan mengambil tas itu dengan niat akan melaporkannya ke KPPU," lanjutnya.

Sebelum lift menyentuh lantai lobi, Iqbal lalu mengambil tas hitam itu dan disangkutkan ke bahunya. Beberapa langkah keluar lift, Iqbal mengaku dicegat oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Petugas lalu mengajak Iqbal ke toilet, tetapi niat itu diurungkan karena situasi dalam toilet, terlalu ramai. "Saya lalu diajak ke parkir dan di situ ada mobil KPK. Saya disuruh masuk dan diminta membuka tas yang saya bawa. Saya tidak mau. Saya bilang ini ada yang punya. Lalu, saya dan petugas KPK kembali ke kamar 1712. Pintu dibukakan oleh Gentar. Saat itu saya bilang tas ini punya Billy. Tapi saudara Billy bilang itu bukan punya dia," ungkap Iqbal. "Saya tidak bisa memaksa orang untuk mengakui. Saya pikir biar nanti KPK saja yang mengungkap," imbuhnya.

Kemudian, petugas KPK meminta Iqbal membuka tas dan merobek salah satu bungkusan yang ada. Ternyata, kata dia, isinya uang. Namun, Iqbal menolak disebut menerima tas tersebut karena menjanjikan untuk memasukkan usulan Billy tentang injuction ke putusan KPPU terkait kasus tersebut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau