JAKARTA, SENIN — Komisioner Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Muhammad Iqbal, membuat mantan Presiden Direktur PT First Media, Billy Sindoro, tidak dapat berkutik.
Sebelum meninggalkan kamar 1712 Hotel Aryaduta, Billy mengucapkan sebuah kalimat yang dapat memperkuat dakwaan jaksa penuntut umum. "Billy mengucapkan dia mau memberikan ucapan terima kasih dan hendaknya saya tidak menolak," ujar M Iqbal saat bersaksi dalam sidang Billy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait kasus dugaan suap anggota KPPU, Jakarta, Senin (19/1).
Kemudian, Billy mengantarkan pulang Iqbal di depan lift lantai 17 hotel tersebut. Beberapa detik setelah Iqbal masuk lift, Billy meletakkan tas berwarna hitam di lantai lift itu.
Iqbal mengaku tidak mengetahui apa maksud Billy meletakkan tas tersebut. Dia juga mengaku tidak mengetahui isinya. "Jika ada kamera CCTV, di situ terlihat saya ragu mengambil tas itu," jelas M Iqbal saat hakim Muefri, bertanya mengapa dia kemudian membawanya. "Saya memutuskan mengambil tas itu dengan niat akan melaporkannya ke KPPU," lanjutnya.
Sebelum lift menyentuh lantai lobi, Iqbal lalu mengambil tas hitam itu dan disangkutkan ke bahunya. Beberapa langkah keluar lift, Iqbal mengaku dicegat oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Petugas lalu mengajak Iqbal ke toilet, tetapi niat itu diurungkan karena situasi dalam toilet, terlalu ramai. "Saya lalu diajak ke parkir dan di situ ada mobil KPK. Saya disuruh masuk dan diminta membuka tas yang saya bawa. Saya tidak mau. Saya bilang ini ada yang punya. Lalu, saya dan petugas KPK kembali ke kamar 1712. Pintu dibukakan oleh Gentar. Saat itu saya bilang tas ini punya Billy. Tapi saudara Billy bilang itu bukan punya dia," ungkap Iqbal. "Saya tidak bisa memaksa orang untuk mengakui. Saya pikir biar nanti KPK saja yang mengungkap," imbuhnya.
Kemudian, petugas KPK meminta Iqbal membuka tas dan merobek salah satu bungkusan yang ada. Ternyata, kata dia, isinya uang. Namun, Iqbal menolak disebut menerima tas tersebut karena menjanjikan untuk memasukkan usulan Billy tentang injuction ke putusan KPPU terkait kasus tersebut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang