Polri Bantah Mempetieskan Kasus Adam Air

Kompas.com - 22/01/2009, 16:55 WIB

JAKARTA, KAMIS — Direktur I Keamanan dan Transnasional Bareskrim Mabes Polri Brigjen Badrodin Haiti membantah mempetieskan kasus dugaan penggelapan dana di maskapai penerbangan Adam Air Sky Connection Airlines. Penyidikan masih terus dilanjutkan. Saat ini berkas tinggal menyempurnakan dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

Bahkan menurut keterangan Badrodin, Komisaris Utama sekaligus pendiri Adam Air, Sandra Ang, baru-baru ini diperiksa di Bareskrim Mabes Polri untuk memberikan keterangan tambahan. "Kita lakukan pemeriksaan, agar bisa segara dilimpahkan ke kejaksaan," kata Badroedin, Kamis (22/1).

Sayang Badrodin tidak menyebut kapan pemeriksaan terhadap Sandra Ang itu dilakukan. Namun, mantan Kapolda Sulawesi Tengah ini menuturkan, pemeriksaan tambahan ini dilakukan agar berkas dari penyidik Mabes Polri tidak dimentahkan kejaksaan. "Berkas ini harus kita lengkapi agar tidak bolak-balik dengan pihak kejaksaan," katanya.

Ketika ditanya mengenai rencana penahanan, Badrodin terus terang menyatakan belum ada rencana untuk melakukan penahanan terhadap Sandra Ang. Alasannya, selama ini Sandra Ang cukup kooperatif dan tidak ada kekhawatiran melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Menurut Badrodin, penyidik lebih memilih fokus memikirkan penyelesaian penyidikan kasus ini dan segera dilimpahkan kepada Kejaksaan dari pada memikirkan upaya penahanan pada tersangka.

Sandra Ang ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 11 Agustus 2008. Kasus dugaan penggelapan penyertaan modal Global Transportation Services di Adam Air senilai Rp 157 miliar ini dilaporkan mantan Direktur Keuangan Gustiono Kustianto sejak Maret 2008. Global Transportation Services merupakan anak usaha Bhakti Investama, yang memiliki 19 persen saham di Adam Air.

Dalam laporan Gustiono kepada Bareskrim Mabes Polri, ada tujuh orang dari pihak Adam Air yang dilaporkan. Ketujuh orang yang dilaporkan tersebut, antara lain, Direktur Utama PT Adam SkyConection Airlines Adam Adithya Suherman, Wakil Komisaris Utama Sandra Ang, Komisaris Gunawan Suherman, dan Direktur Bagian Komersial dan IT PT Adam SkyConection Airline Yundi Suherman. Dari tujuh orang itu, akhirnya hanya Sandra Ang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Abubakar Nataprawira, penahanan terhadap tersangka adalah wewenang dan pertimbangan dari penyidik. "Wewenang itu ada di penyidik," kata Abubakar. Penahanan dilakukan, menurut Abubakar, bila tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. (Persda Network/Sugiyarto)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau