Laporan wartawan Kompas Kris R Mada
SURABAYA, RABU - Otonomi keuangan pada perguruan tinggi berstatus badan hukum milik negara diakui kebablasan. Pemerintah berusaha memperbaiki itu lewat undang-undang Badan Hukum Pendidikan.
Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo mengatakan, badan hukum milik negara (BHMN) memang sangat awal. Karena itu dibutuhkan banyak koreksi. "Maksud awalnya memberi otonomi kepada perguruan tinggi. Tetapi, PT BHMN itu memang kelewatan (dalam soal keuangan)," tuturnya di Surabaya, Rabu (28/1).
Koreksi antara lain dilakukan lewat pengesahan UU Badan Hukum Pendidikan (BHP). Dalam BHP antara lain menetapkan masyarakat hanya boleh menanggung maksimal 33 persen dari total biaya operasional perguruan tinggi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang