JAKARTA, RABU — Mantan anggota Komisi IV DPR Sarjan Tahir dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Sarjan dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp 360 juta terkait rekomendasi alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang menjadi Pelabuhan Tanjung Apiapi, Banyuasin, Sumatera Selatan.
Putusan tersebut dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Gusrizal dengan anggota Martini Mardja,Dudu Duswara, Andi Bachtiar, dan Ugo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/1). Hakim menyatakan, Sarjan terbukti melakukan korupsi seperti dakwaan pertama subsider yakni melanggar Pasal 12 Huruf (a) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu UU KUHP. Yakni menerima uang sebesar Rp 5 miliar dalam rekomendasi alih fungsi hutan Banyuasin serta terbukti melanggar dakwaan kedua yakni Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yakni menerima Rp 170 juta yang juga terkait alih fungsi hutan di Banyuasin.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua," kata Gusrizal. Hal yang memberatkan adalah, sebagai anggota legislatif, Sarjan dinilai tidak memberikan suri tauladan.
Sedangkan yang meringankan, Sarjan dinilai kooperatif dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan. "Terdakwa juga menyesal, mengaku bersalah, dan masih memiliki tanggungan keluarga," kata Gusrizal.
Dalam pertimbangannya, hakim anggota Andi Bachtiar menyatakan tindak pidana korupsi yang dilakukan Sarjan Tahir tidak berdiri sendiri. "Ada kerja sama yang erat dengan anggota DPR lainnya dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan," kata Andi Bachtiar.
Andi menyebutkan, anggota DPR yang dimaksud adalah Yusuf Erwin Faishal, Azwar Chesputra, dan Hilman Indra. Sementara dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) adalah mantan Gubernur Sumsel Sjahrial Osman dan mantan Sekda Sofyan Rebuin, serta pengusaha Chandra Antonio Tan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang