TEGAL, RABU — Sebanyak 26 partai politik di Kota Tegal melakukan mosi tidak percaya kepada KPU Kota Tegal, Rabu (28/1). Mereka kecewa terhadap kinerja KPU dan panwas yang dinilai bersikap diskriminatif.
Para pengurus parpol tersebut mendatangi kantor KPU dan mencabut kesepakatan ikrar damai yang telah dibuat beberapa waktu lalu. Selanjutnya, mereka mencopot bendera yang dipasang di depan kantor KPU.
Ketua DPD Partai Karya Peduli Bangsa Ibnu Chalid mengatakan, mosi tidak percaya dilakukan karena KPU, panwas, maupun Pemkot Tegal telah bersikap diskriminatif. Hal tersebut terlihat dari pelaksanaan penertiban atribut kampanye yang sudah dilaksanakan selama beberapa kali.
Menurut dia, tidak semua atribut kampanye yang dinilai melanggar ditertibkan oleh panwas. Sebagian atribut milik parpol besar masih tetap dibiarkan terpasang. Selain itu, proses penertiban dinilai sewenang-wenang sehingga banyak atribut yang rusak. "Kalau memang mau menurunkan bendera atau atribut lain, sebaiknya secara baik-baik," ujarnya.
Ketua DPC Hanura Kota Tegal Sasti Andry mengatakan, kewajiban parpol yaitu mengajak masyarakat agar berpartisipasi dalam pemilu. Namun, dengan adanya pembatasan pemasangan atribut kampanye, upaya tersebut tidak tercapai. "Terus dimana mau pasang, kalau dilarang," katanya.
Padahal, menurut dia, aturan dan kriteria tempat pemasangan atribut tidak jelas. Jarak waktu antara pemberitahuan tempat-tempat yang terlarang untuk pemasangan atribut dan pelaksanaan penertiban juga sangat mepet.
Ibnu menambahkan, pengurus 26 parpol tersebut merasa teraniaya. Sebagai parpol kecil, mereka harus mandiri dalam melaksanakan kampanye dan kegiatan partai karena tidak mendapat bantuan keuangan dari pemerintah. "Kalau parpol besar dicabut masih ada dana, kalau parpol kecil harus mandiri," tambah Ibnu.
Oleh karena itu, mereka melaksanakan mosi tidak percaya dan mencabut ikrar damai yang dibuat akhir Desember lalu. Meskipun demikian, para pengurus parpol tersebut masih memberikan kesempatan kepada KPU dan panwas untuk memperbaiki kinerja, dengan membuat aturan yang jelas dan berkoordinasi dengan parpol dalam memutuskan persoalan kampanye.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Tegal Agus Wijanarko mengatakan, mosi tidak percaya merupakan hak para pengurus parpol. Selama ini, KPU sudah bekerja sesuai dengan aturan yang ada, termasuk aturan mengenai jadwal dan tempat pemasangan atribut kampanye.
Beda penafsiran
Menurut dia, persoalan tersebut muncul akibat adanya perbedaan penafsiran mengenai lokasi yang dilarang untuk memasang atribut. Selain itu, juga karena kekecewaan terhadap cara menurunkan atribut tersebut.
Oleh karena itu, KPU akan segera mempertemukan para pengurus parpol, calon anggota legislatif, panwas, dan Pemkot Tegal untuk membahas persoalan tersebut. Diharapkan akan muncul persepsi yang sama sehingga tidak timbul kekecewaan dari masing-masing pihak.
Ketua Panwas Kota Tegal Masfuad Edy Santosa mengatakan, panwas telah bekerja sesuai aturan. Menurut dia, hal itu terjadi karena belum adanya persamaan persepsi mengenai etika, estetika, dan keindahan kota.
Sebelum menertibkan atribut, panwas juga telah memberitahu KPU dan menyiarkannya lewat media massa. Hingga saat ini, jumlah atribut yang sudah ditertibkan mencapai sekitar 1.000 lembar. Untuk mengatasi persoalan tersebut, ia meminta KPU agar segera mempertemukan para pengurus parpol, caleg, dan panwas.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang