Pemprov DIY Bersikukuh Anggaran Pendidikan 20 Persen APBD

Kompas.com - 30/01/2009, 21:02 WIB

YOGYAKARTA, JUMAT - Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta bersikukuh alokasi anggaran untuk bidang pendidikan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi DIY tahun 2009 telah mencapai 20 persen dari total belanja yang mencapai Rp 1,4 triliun. Karena itu, RAPBD DIY 2009 tidak perlu direvisi.

Kepala Badan Perencanaan Daerah DIY yang juga Wakil Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah Setyoso Hardjowisastro Jumat (30/1), dalam rapat kerja anggaran bersama DPRD DIY mengatakan, total anggaran pendidikan tahun 2009 mencapai Rp 233 miliar sehingga sudah mencapai 20,06 persen dari total belanja daerah.

Angka 20,06 persen diperoleh dengan asumsi total belanja daerah hanya dihitung Rp 1,16 triliun bukan Rp 1,4 triliun, yang didapat jika anggaran bagi hasil kabupaten/kota serta bantuan kelembagaan dan bantuan untuk kabupaten/kota Rp 250 miliar dikeluarkan dari perhitungan APBD DIY. Jika Rp 233 miliar itu dibagi Rp 1,1 triliun maka dicapai angka 20,06 persen, ucapnya.

Sebelumnya, dari evaluasi Departemen Dalam Negeri yang tertuang Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri dinyatakan , penyediaan anggaran untuk fungsi pendidikan di RAPBD DIY masih rendah yaitu Rp 139 miliar atau hanya 9,88 persen dari total belanja Rp 1,4 triliun. Karena itu, Pemprov DIY diminta mengalokasikan anggaran sekurang-kurangnya 20 persen dari belanja daerah sesuai amanat Peraturan Pemerintah No 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.

Dalam SK Mendagri tersebut juga ditegaskan Gubernur bersama DPRD diminta segera melakukan penyesuaian terhadap APBD DIY 2009 dalam waktu paling lambat tujuh hari. Jika tidak , APBD DIY terancam dibatalkan oleh Mendagri dan akan dinyatakan berlakunya pagu APBD 2008.

Setyoso mengatakan ada perbedaan persepsi dalam perhitungan anggaran pendidikan antara Depdagri dengan Pemprov. "Depdagri hanya menghitung anggaran yang ada di Dinas Pendidikan saja. Padahal anggaran pendidikan itu tersebar tidak hanya di Dinas Pendidikan," ucapnya.

Anggaran pendidikan setidaknya tersebar di 13 dinas dan badan di lingkungan Pemprov DIY. Selain itu juga terdapat dana Rp 25 miliar bantuan untuk guru tidak tetap/pegawai tidak tetap yang tidak dimasukkan dalam anggaran Dinas P endidikan, Pemuda dan Olahraga. 

 

 

 

 

 

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau